Indovoices.com -Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan sejumlah kata sandi dalam praktik korupsi suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu.
“Selama proses penyelidikan sebelum operasi tangkap tangan dilakukan Rabu kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (12/7/2019).
Kata sandi yang dipakai, antara lain “ikan”, “kepiting” dan “daun”.
“Disebut jenis ‘Ikan Tohok’ dan rencana ‘penukaran ikan’ di dalam komunikasi tersebut. Selain itu, terkadang digunakan kata ‘Daun’,” papar Febri.
Febri melanjutkan, ketika penyidik KPK melakukan OTT pertama kali di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, salah satu pihak yang diamankan juga sempat berdalih bahwa dia tidak menerima uang. Namun, ia mengaku menerima paket berisi kepiting.
“Ketika KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting,” kata Febri.
Diketahui, di pelabuhan tersebut, penyidik KPK mengamankan seorang swasta bernama Abu Bakar dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP.
Febri menegaskan, KPK akan mencermati penggunaan kode-kode serupa dalam penanganan perkara ini.
“Sebab, KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ujar Febri.
Kronologi
Perkara ini dimulai ketika pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut dengan melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Kepri. Izin itu dalam rangka pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.
Sekadar gambaran, Tanjung Piayu merupakan kawasan budidaya dan hutan lindung.
Gubernur Nurdin kemudian memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membantu Abu Bakar. Gubernur Nurdin mendorong anak buahnya itu mengeluarkan izin yang diminta Abu Bakar.
Budi kemudian meminta Abu Bakar membangun restoran dengan keramba budidaya ikan sebagai syarat izin tersebut dikeluarkan. Permintaan ini demi menyiasati daerah tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung agar terlihat sebagai fasilitas budidaya.
Setelah itu, Budi memerintahkan Edy Sofian melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin yang dimohonkan Abu Bakr dapat segera dikeluarkan.
Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy rupanya tidak berdasarkan analisis apapun. Edy hanya sebatas meniru dari dokumen dan data daerah lain supaya persyaratannya cepat selesai.
Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin karena telah memuluskan urusan izin tersebut.
Penyidik KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar. Totalnya 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan melalui Budi dan Edy.
KPK sudah menetapkan Nurdin, Budi dan Edy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Abu Bakar ditetapkan juga sebagai tersangka pemberi suap. (msn)