Segurat senyum merekah dari bibirnya ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam. Sang pemilik senyuman itu bernama Siti Aisyah yang sebelumnya di dakwa sebagai pembunuh Kim Jong Nam yang merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara yang sekarang, Kim Jong Un.
Kebahagiaan pun terpancar dari wajahnya setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya. Keputusan jaksa juga disetujui oleh Hakim.
“Siti Aisyah dibebaskan,” kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam.
“Dia bisa pergi sekarang,” ujarnya.
“Kami senang dengan keputusan pengadilan,” kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.
“Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin,” imbuhnya.
Kilas kembali ke kejadian yang mendudukkan Siti Asyah dan Doan Thi Huong asal Vietnam yang dituduh melakukan pembunuhan kepada Kim Jong Nam. Kejadian pembunuhan yang menghebohkan dunia itu terjadi di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.
Ada 2 hal yang membuatnya menjadi berita yang menggegerkan. Yang pertama, pembunuhan dilakukan terang-terangan di tempat umum yang penuh keramaian. Yang kedua, yang di bunuh adalah tokoh politik yang dikenal dunia.
Duong dan Siti yang tertangkap kemudian, didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada Februari 2017. Kedua terdakwa telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka. Keduanya sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, yang telah kabur ke negaranya
Duong dan Siti pun harus menjalani persidangan sejak Oktober 2017. Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un.
Pemerintah Indonesia yang mengetahui salah seorang warganya menjadi terdakwa, terus aktif melakukan lobi-lobi kepada pemerintah Malaysia sejak itu.
Lobi itu dilakukan langsung oleh Menkum HAM Yasonna Laoly yang mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo. Proses lobi dilakukan dalam rangkaian pertemuan dengan pejabat Malaysia.
Ada tiga alasan yang dikemukakan oleh pemerintah Indonesia untuk membebaskan Soti Aisyah. Yang pertama, Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam.
Alasan kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.
Ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.
Dan perjuangan itu pun menuaikan hasilnya. Putusan pembebasan Aisyah ini menjadi langkah mengejutkan mengingat pada Senin 11 Maret 2019 ini, persidangan kasus ini memasuki agenda pembelaan untuk Doan Thi Huong, terdakwa asal Vietnam.
Berita bebasnya Siti Aisyah juga menjadi headline beberapa media internasional. The Guardians menuliskannya dengan judul “Kim Jong-nam murder: suspect Siti Aisyah released after charge dropped“. FoxNews juga mencantumkan kebebasan Siti dengan tajuk “The Latest: Indonesia: Lobbying led to Siti Aisyah’s release“.
Pembebasan ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri. Demikian juga kepada warga negara yang sedang menghadapi permasalahan hukum di negara tujuan masing-masing. Pemerintah selalu memberikan pendampingan hukum termasuk bagi Siti Aisyah selama menjalani proses pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir yang mengatakan, bebasnya Siti Aisyah dari tuntutan kasus dugaan pembunuhan Kim Jong Nam di meja hijau Malaysia merupakan buah dari kerja keras Pemerintah Indonesia.
“Bebasnya Siti Aisyah ini merupakan suatu proses panjang dari upaya negara kita untuk membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati,” ujar Arrmanatha dalam konferensi pers di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin 11 Maret 2019.
Peran Jokowi dalam pembebasan tersebut juga disampaikan oleh Arrmanatha
“Sejak Siti Aisyah ditangkap, Bapak Presiden meminta dilakukannya koordinasi erat di antara Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN,” katanya.
Bebasnya Siti Aisyah merupakan salah satu keberhasilan pemerintah menyelamatkan WNI dari hukuman mati. Menyusul sebelumnya tahun 2018 kemarin, di mana pemerintah juga berhasil membebaskan Masani dan Sumiati. Masani dan Sumiati merupakan dua tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Barat, yang berhasil lolos dari hukuman mati di Arab Saudi, karena dituduh melakukan pembunuhan dan memiliki sihir.
Masani dan Sumiati juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Jokowi yang membantu pembebasan mereka.
“Saya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah membantu proses pembebasan kami dari hukuman pancung, melalui kerja keras pihak Kemenlu dan KBRI di Arab Saudi. Terima kasih Pak Jokowi, terima kasih, kami tak dihukum mati di negeri orang,” kata Masani saat tiba di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis 7 Juni 2018.
“Saya juga berterima kasih pada Pak Jokowi karena perjuangan Bapak Presiden, kami bisa kembali pulang ke kampung halaman dan bebas dari hukuman mati,” ujar Sumiati.
Sepanjang 4 tahun pemerintahan Jokowi-JK, pemerintah telah berhasil membebaskan 443 WNI dari ancaman hukuman mati. Selain itu, Kementerian Luar Negeri sendiri mencatat 51.088 kasus WNI telah diselesaikan, 16.432 WNI dievakuasi dari daerah konflik dan bencana alam, dan 181.942 WNI direpatriasi karena bermasalah.
https://www.Indovoices.com/umum/sandiaga-sebut-prabowo-selamatkan-tki-di-malaysia-faktanya-cuma-nyempil-di-tikungan-terakhir/