Penantian yang telah lama ditunggu oleh masyarakat akhirnya mendapatkan berita baik, masyarakat yang mengharapkan hukum di negeri ini tidak berpihak dan tiap-tiap orang yang bersalah berhak dihukum akhirnya terpuaskan. Masyarakat telah menunggu vonis ini beberapa bulan, Meskipun terkesan lumayan lama tetapi hasil yang telah divonis oleh hakim cukup membanggakan.
Lama hukuman yang harus dijalani selama 1 tahun 6 bulan ini memang tidak sesuai dengan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan vonis ini tidak dapat langsung dieksekusi, karena pihak Buni Yani dan tim pengacaranya akan mengambil langkah untuk banding sehingga BY belum dipenjara untuk sementara ini. Tetapi perlu kita ketahui sahabat pembaca langkah banding tidak selalu menguntungkan pihak-pihak yang meminta banding.
Selama ini kita sudah melihat bahwa ada beberapa kasus ketika si tersangka yang naik banding malah mendapatkan hasil vonis penjara jauh lebih tinggi dari vonis diawal. Penulis jujur tidak memiliki kemampuan yang lebih tentang prosedur hukum yang berlaku di negara ini. Tetapi sebagai masyarakat umum yang merindukan kesetaraan hukum di Indonesia, kita patut untuk memberi sedikit perhatian tentang permasalahan dan penyelesaian kasus hukum.
Memang kita melihat tidak semua masyarakat yang merasakan kepuasaan terhadap vonis Buni Yani (BY) hari ini. Ada kelompok masyarakat yang menyatakan bahwa BY tidak bersalah dan layak untuk dibebaskan. Meskipun alasan-alasan yang diberikan oleh kelompok tersebut terkadang tidak masuk akal karena membandingkan dengan kasus Ahok yang telah divonis.
Alasan kelompok tersebut karena Ahok telah terbukti bersalah dengan keputusan hukum tetap, membuktikan bahwa apa yang dilakukan BY adalah langkah yang benar tidak menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Alasan inilah yang menurut penulis sangat tidak berhubungan karena kesalahan yang telah dilakukan BY jelas secara pandangan umum yang netral telah melanggar dan tidak sesuai etika.
BY yang merupakan orang berpendidikan lulusan dari kampus luar negeri dan berprofesi sebagai tenaga pendidik yakni dosen, Seharusnya melakukan tindakan-tindakan yang tidak merugikan masyarakat secara umum serta melakukan kegiatan-kegiatan yang mengedukasi masyarakat agar menambah pengetahuan dan keilmuannya. Pengeditan yang menghilangkan kata-kata dalam isi video pidato Ahok tersebut adalah tindakan yang salah, kata-kata Pakai dihilangkan sangat jelas merubah arah dan tujuan kalimat-kalimat pidato Ahok pada saat berkunjung di Kabupaten Pulau Seribu. Setelah menghilangkan kata-kata Pakai selanjutnya BY menyebarkan video tersebut di akun sosial media resmi miliknya, sehingga ada masyarakat yang terprovokasi dan terpancing amarah.
Berikut petikan berita yang penulis jadikan referensi artikel :
“Terdakwa terbukti bersalah dan divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim M Sapto, Selasa (14/11).
Ia terbukti melanggar pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernunasas SARA melalui postingannya di Facebook. Ia mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata ‘pakai’ dalam transkripannya.
Majelis hakim menyatakan BY terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selanjutnya Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa BY terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Menurut pendapat penulis merujuk dengan hasil vonis BY hari ini, Penulis menilai bahwa apa yang telah dilakukan BY sudah termasuk tindakan yang tidak baik dan tidak layak untuk ditiru oleh masyarakat yang lainnya. Sangat jelas oleh karena tindakan yang dilakukannya menjadi awal memanasnya kondisi politik dan stabilitas negara menjadi terganggu. Dalam artikel ini penulis lebih mengarahkan tentang dampak psikologis, sosial dan kepuasan masyarakat atas vonis hari ini meskipun belum merupakan keputusan hukum tetap. Tetapi dengan adanya vonis hukum ini akan berdampak positip, dimana masyarakat akan lebih hati-hati dan tidak melakukan tindakan-tindakan merubah, mengedit, dan menyebarluaskan video tanpa sepengatahuan ataupun tanpa izin dari pemilik video. Dalam kasus ini, BY menyebarluaskan video milik Pemerintah Provinsi DKI. Jakarta.
Semoga masyarakat tidak melanjutkan tindakan-tindakan melanggar hukum seperti dalam kasus ini. Tindakan yang dilakukan dalam kasus ini merugikan sekali terhadap situasi, kondisi dan toleransi yang dirawat selama ini. Oleh karena kasus ini, tidak dapat kita pungkiri sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Sehingga secara tersirat terjadi pengelompokan-pengelompokan didalam kehidupan masyarakat, Pertentangan berdasarkan perbedaan SARA tampak dengan jelas tidak hanya di sosial media tetapi dikehidupan nyata pun tidak dapat dihindari efek domino dari penyebaran video versi BY tersebut.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.
Salam Kebenaran,
Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-3726575/divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-buni-yani-ajukan-banding
Bagi sahabat yang ingin membaca artikel lainnya yang telah penulis publish. Silahkan membuka link dibawah ini :
https://www.Indovoices.com/author/suwandipoerba/