Indovoices.com –Lukman Hakim atau LH (32), tersangka Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Lukman yang disangka menilap dana bansos dalam rangka pandemi COVID-19 itu merupakan staf di Desa Cipinang, Rumpin.
“(Ancaman hukuman) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,’ kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Senin (15/2).
Menurut Harun, tersangka dijerat dengan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
Dalam kasus ini, Lukman Hakim selaku Kasi Pelayanan di Desa Cipinang telah memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraih uang senilai Rp 54 juta atau Rp 1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
“Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp 600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp 1,8 juta per orang,” jelas AKBP Harun.
Mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga menerangkan, dalam beraksi, LH dibantu 15 orang.
Masing-masing dari mereka dibekali dengan dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.
Kemudian, sebanyak 15 orang yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu, masing-masing dibayar oleh Lukman Hakim sebesar Rp 250 ribu.
Untuk saat ini belasan orang yang membantu Lukman itu masih berstatus sebagai saksi.
“Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan,” pungkas Harun.(msn)