Indovoices.com –Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menyerahkan kembali berkas perkara kasus unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara peristiwa berdarah di KM 50 di Tol Jakarta-Cikampek ke Bareskrim Polri karena dianggap belum lengkap.
“(Berkas perkara) Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke Jaksa,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/6).
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya beinisial F, Y dan EPZ sebagai tersangka kasus KM 50 tersebut. Namun salah satu tersangka berinisial EPZ telah meninggal dunia terlebih dulu, maka penyidikannya diberhentikan. Keputusan pemberhentian ini berdasarkan pasal 109 KUHAP.
Kini dengan dikembalikannya berkas perkara, pihak Bareskrim Polri menunggu petunjuk selanjutnya. “Kita tunggu saja. Nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini,” ungkap Rusdi.
Kedua tersangka F dan Y dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Pasal itu berbeda dengan yang dikenakan pada awal penetapan tersangka, yaitu Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pasal 351 ayat 3 KUHP diganti degan Pasal 56 KUHP yang mengatur tentang pemberian bantuan hukum terhadap tersangka.