Indovoices.com –Nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mencuat dalam perkara dugaan suap penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin.
Azis diduga memfasilitasi pertemuan AKP Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Selepas pertemuan itu, AKP Stepanus menjanjikan akan menghentikan kasus terkait Syahrial di KPK. Syahrial kemudian memberikan Rp 1,3 miliar kepada Stepanus.
Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menilai peran Azis yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial sangat penting untuk didalami.
Ia menduga Azis sudah mengetahui Syahrial memiliki permasalahan hukum dan kemudian mempertemukannya dengan Stepanus. Namun upaya Azis yang memberikan bantuan hukum tersebut, kata Agustinus, tidak sesuai ketentuan.
“Azis mengetahui Wali Kota (Tanjungbalai) punya persoalan hukum dan dia mempertemukan dengan penyidik KPK untuk membantu mengatasi persoalan hukum. Pertanyaannya apakah bantuan itu sesuai dengan aturan hukum atau bantuan yang punya maksud koruptif. Menurut saya, bantuan itu tidak sesuai aturan hukum, ini sifatnya koruptif. Kan kalau bantuan hukum carikan lawyer, kok cari penyidik KPK,” kata Agustinus kepada wartawan, Senin (26/4).
Agustinus menyatakan, sejauh ini belum ada informasi apakah Azis mengetahui dugaan suap Syahrial terhadap Stepanus. Namun apabila mengetahui, politikus Golkar itu bisa dijerat dengan Pasal membantu tindak pidana korupsi.
“Kalau Aziz tahu soal suap menyuap itu, dia bisa (dikategorikan) memfasilitasi, itu bisa (dijerat) Pasal pembantuan tipikor,” ucapnya.
Agustinus menyebut jeratan hukum bagi seseorang yang membantu tindak pidana korupsi diatur di Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor Pasal 56 ke-2 KUHP. Ancaman pidananya bisa sampai 20 tahun penjara, berikut bunyinya:
Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor:
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Pasal 56 ke-2 KUHP
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
(2) Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Agustinus menambahkan, apabila sulit membuktikan Azis mengetahui adanya tindakan suap terhadap Stepanus, KPK pun bisa menerapkan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Berikut bunyi pasal tersebut:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Sebab menurut Agustinus, tindakan Azis yang mempertemukan Stepanus dengan Syahrial merupakan salah satu upaya menghalangi penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
“Kalau pengetahuan adanya suap ini tidak bisa dibuktikan terhadap Pak Azis, maka mungkin harus dicari apakah ini termasuk obstruction of justice, mempertemukan ini kan menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap Wali Kota, di situlah Pak Azis terang benderang terlibat. Harusnya kalau mau bantu cari pengacara, bukan mempertemukan dengan penyidik,” jelasnya.
Pendapat serupa disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho. Ia menganggap peran Azis krusial dalam perkara ini. Nama Azis termuat dalam bagian dari rekonstruksi perkara.
“Namanya hukum dilihat dari sebab akibat. sebabnya apa itu dilihat siapa yang sebetulnya berperan, antara penyidik dan wali kota siapa yang melibatkan, itu harus diteliti, bisa berpotensi jadi tersangka,” ucap Hibnu.
Sehingga menurutnya, KPK harus membongkar motif pertemuan Azis, AKP Stepanus, dan Syahrial pada Oktober 2020.
Hibnu berpendapat apabila memang Azis berperan aktif dalam pertemuan itu, bisa dijerat dengan Pasal pembantuan tipikor atau menghalangi penyidikan KPK.