Indovoices.com –Pegiat media sosial (medsos) Permadi Arya alias Abu Janda masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kicauan ‘Islam arogan’. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus tersebut.
“Belum ada tersangka, terakhir yang diperiksa saudara Abu Janda, itu pun masih dalam status sebagai saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Februari 2021.
Penyidik memeriksa Abu Janda, Senin, 1 Februari 2021. Penyidik Dit Tipidsiber memeriksa saksi lainnya, ustaz Tengku Zulkarnain. Dia juga masih berstatus sebagai saksi.
“Tengku Zul juga diperiksa sebagai saksi. Nanti perkembangannya akan disampaikan,” ujar jenderal bintang satu itu.
Rusdi mengatakan kasus dugaan penghinaan terhadap Islam masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan menaikkan status ke penyidikan usai gelar perkara.
“Saat ini penyidik masih mencari bukti-bukti yang sah. Sehingga, bukti-bukti itu bisa menjadi terang, perbuatan-perbuatan atau tindak pidana yang terjadi,” ungkap Rusdi.
Abu Janda menyebut Islam sebagai agama yang arogan melalui akun Twitter-nya pada Senin, 25 Januari 2021. Ungkapan tersebut merupakan balasan Abu Janda untuk cuitan ustaz Tengku Zulkarnain.
Awalnya, Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, membahas soal kondisi minoritas dan mayoritas di Afrika Selatan di masa politik Apartheid.
“Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini ulama dan Islam dihina di NKRI,” cuit @ustadztengkuzul.
Abu Janda pun membalas: “Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat,” timpal Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1.
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim pada Jumat, 29 Januari 2021. Dia dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama.(msn)