• Tentang
  • Kerja Sama
  • Hubungi Kami
Sabtu, 17 Mei 2025
  • Login
No Result
View All Result
Advertising
indovoices.com
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

    Kapolda Metro: Laskar Pengawal Habib Rizieq Tembak Polisi dengan Pistol Asli

    Kapolda Metro Jaya Nyatakan Siap Laksanakan PPKM Darurat di Jakarta

  • Internasional
    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

  • Politik
  • Ekonomi

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    Sri Mulyani: Bukan Cuma RI, 170 Negara Ekonominya Terkontraksi Akibat COVID-19

    Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

    Kode Broker Bursa Efek Indonesia (BEI)/ Indonesia Stock Exchange (IDX)

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem tegaskan sekolah tatap muka terbatas tak sama seperti sekolah biasa

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

    Kapolda Metro: Laskar Pengawal Habib Rizieq Tembak Polisi dengan Pistol Asli

    Kapolda Metro Jaya Nyatakan Siap Laksanakan PPKM Darurat di Jakarta

  • Internasional
    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

  • Politik
  • Ekonomi

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    Sri Mulyani: Bukan Cuma RI, 170 Negara Ekonominya Terkontraksi Akibat COVID-19

    Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

    Kode Broker Bursa Efek Indonesia (BEI)/ Indonesia Stock Exchange (IDX)

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem tegaskan sekolah tatap muka terbatas tak sama seperti sekolah biasa

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
indovoices.com
No Result
View All Result
Home Hukum

5 Fakta Seputar Terbitnya SKB Pedoman UU ITE

by sunardo
25 Juni 2021
in Hukum, Umum
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Perdana Beri Arahan, Menteri Johnny Tekankan Dua Hal Penting
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indovoices.com –Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) pedoman kriterian implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu, 23 Juni 2021. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate berharap pedoman ini dapat mendukung upaya penegakan undang-undang selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist, yang mengedepankan penerapan restorative justice.

RelatedPosts

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

Plate menerangkan, penyelesaian masalah yang berkaitan dengan UU ITE pun dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan. “Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE,” ujar Johnny dalam keterangannya, 23 Juni.

Penandatanganan SKB itu juga disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Berikut sejumlah fakta seputar SKB pedoman UU ITE.

1. Muncul karena keresahan masyarakat

Mahfud MD menyebut, pedoman UU ITE dibuat sebagai respons atas keluhan masyarakat bahwa UU ITE. UU ITE dianggap kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

2. Mahfud MD berharap tak ada multitafsir

Mahfud berharap, dengan adanya pedoman ini, penegakan hukum yang berkaitan UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat.

“Pedoman ini dibuat setelah mendengar masukan dari para pejabat terkait, dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya,” ujar Mahfud. Pedoman ini akan dipakai sembari menunggu RUU ITE masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Isinya mencakup beberapa pasal UU ITE yakni; 27, 28, 29, dan 36.

3. Koalisi Serius Revisi UU ITE nilai SKB UU ITE tak selesaikan masalah

Koalisi Serius Revisi UU ITE menilai Surat Keputusan Bersama tentang Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Polri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tak merampungkan masalah. Koalisi menilai, yang menjadi pokok permasalahan adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dalam pasal-pasal UU Nomor 11 Tahun 2008 itu.

“Pokok permasalahannya adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warganegara, dana karenanya melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata salah satu perwakilan Koalisi, Damar Juniarto, Kamis, 24 Juni.

Damar juga menyayangkan draf SKB tersebut belum pernah dibuka kepada publik sehingga minim partisipasi publik. Menurut Damar, hal ini menunjukkan bahwa proses penyusunan pedoman implementasi itu tak terbuka dan tidak partisipatif

4. Pemerintah tetap diminta revisi pasal karet

Meski SKB UU ITE telah terbit, pemerintah diminta tetap merevisi pasal karet dalam beleid itu. Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar mengatakan berdasarkan studi kebijakan TII yang berjudul “Mendorong dan Melindungi Kebebasan Berekspresi Warga Negara terhadap Pemerintah dalam Ruang Digital di Indonesia”, ada beberapa pasal multitafsir. Yaitu, Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat (2a), Pasal 40 ayat (2b), Pasal 45 ayat (3), papar Adinda.

Adinda mengatakan studi TII mencoba melihat konten dan konteks implementasi UU ITE selama ini. “Pasal-pasal yang bermasalah tersebut kemudian diperkeruh dengan masih lemahnya perspektif HAM dan kebebasan sipil dari sumber daya manusia yang dikerahkan untuk menegakkan UU ITE,” kata Adinda.

5. SKB UU ITE bukan produk hukum

Ketua Tim Pelaksana Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Sugeng Purnomo menyatakan Surat SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE bukan merupakan produk hukum.

“Saya bicara ketentuan undang-undang karena SKB ini bukan ketentuan perundangan. Karena kalau bicara tentang perundang-perundangan tidak lepas dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundangan. Jadi keputusan bersama ini bukan produk hukum,” ujar Sugeng.

Kendati begitu, menurut Sugeng, SKB ini dibutuhkan sebagai komitmen para aparat hukum untuk mengisi kekosongan yang ada. Misalnya, penafsiran-penafsiran tentang ketentuan yang ada, sehingga bisa menjadi seragam dalam penanganannya.

“Jadi kalau dikatakan apakah ini berlaku surut, tidak,” kata Sugeng. Adapun untuk kasus UU ITE yang masih berproses, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, ia berharap SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE ini bisa menjadi pedoman.

 

sunardo

sunardo

Related Posts

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

by Dahono Prasetyo
9 Juni 2022
0

Carut marut pengadaan tanah jalan tol Jatikarya masih menyisakan persoalan. Setelah 6 tahun dikonsinyasi dan telah berkekuatan hukum tetap sejak...

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

by Dahono Prasetyo
31 Mei 2022
0

Kasus mafia tanah yang menyeret oknum di Kementrian ATR/BPN tidak pernah surut di era kepemimpinan siapapun. Menjadi persoalan klasik yang...

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

by Dahono Prasetyo
30 Desember 2021
0

Seorang warga Jatikarya Bekasi yang merupakan salah satu ahli waris lahan terkena proyek Tol Cibitung-Cimanggis, akhirnya menulis surat kepada Presiden...

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

by Dahono Prasetyo
3 Desember 2021
0

Pembangunan ekonomi yang massive di era pemerintahan Presiden Jokowi patut di apresiasi. Target Indonesia  menjadi 10 besar negara maju pada...

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

by Dahono Prasetyo
22 November 2021
0

Seorang pejabat dinas Kabupaten Sumedang berinisial AS diduga melakukan penipuan kepada sejumlah investor dari Jakarta dan Bandung. Modus yang dilakukannya...

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

by Dahono Prasetyo
4 November 2021
0

Tanggal 5-7 November Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melaksanakan hajatan organisasi bertajuk Konggres Persatuan dan Kesatuan Kebangkitan Kaum Marhaenis Indonesia. Agenda...

Next Post
Kritik Polri Matikan Demokrasi Ungkap MCA, Kini Fadli Zon Laporkan Hoax

Fadli Zon hingga Fahri Hamzah Soroti Vonis Rizieq Shihab, Singgung soal Keadilan dan Pasal Keonaran

Please login to join discussion

Recommended

Mahfud MD: Jangan Spekulasi soal Kebakaran Kejagung, Awasi Saja

Mahfud Yakin Penembakan ke TGPF di Intan Jaya Direncanakan, Indikasi 2 Perempuan

5 tahun ago
Mardani Klaim Prabowo Taklukan Everest, Kena Tohok Asrul Sani

Mardani Klaim Prabowo Taklukan Everest, Kena Tohok Asrul Sani

7 tahun ago

Popular News

  • Tol Laut, Jembatan Ekonomi Maritim Indonesia

    Tol Laut, Jembatan Ekonomi Maritim Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Become Contributor

indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@indovoices.com

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

About Us

indovoices menyajikan berita terbaru politik, ekonomi, bisnis, lifestyle, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Links

Youtube

Newsletter

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan indovoices.com dan menerima pemberitahuan artikel baru melalui email.

Bergabung dengan 1,250 pelanggan lain
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2024 indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education

© 2024 indovoices.com