Indovoices.com –Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) pedoman kriterian implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu, 23 Juni 2021. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate berharap pedoman ini dapat mendukung upaya penegakan undang-undang selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist, yang mengedepankan penerapan restorative justice.
Plate menerangkan, penyelesaian masalah yang berkaitan dengan UU ITE pun dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan. “Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE,” ujar Johnny dalam keterangannya, 23 Juni.
Penandatanganan SKB itu juga disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Berikut sejumlah fakta seputar SKB pedoman UU ITE.
1. Muncul karena keresahan masyarakat
Mahfud MD menyebut, pedoman UU ITE dibuat sebagai respons atas keluhan masyarakat bahwa UU ITE. UU ITE dianggap kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.
2. Mahfud MD berharap tak ada multitafsir
Mahfud berharap, dengan adanya pedoman ini, penegakan hukum yang berkaitan UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat.
“Pedoman ini dibuat setelah mendengar masukan dari para pejabat terkait, dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya,” ujar Mahfud. Pedoman ini akan dipakai sembari menunggu RUU ITE masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Isinya mencakup beberapa pasal UU ITE yakni; 27, 28, 29, dan 36.
3. Koalisi Serius Revisi UU ITE nilai SKB UU ITE tak selesaikan masalah
Koalisi Serius Revisi UU ITE menilai Surat Keputusan Bersama tentang Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Polri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tak merampungkan masalah. Koalisi menilai, yang menjadi pokok permasalahan adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dalam pasal-pasal UU Nomor 11 Tahun 2008 itu.
“Pokok permasalahannya adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warganegara, dana karenanya melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata salah satu perwakilan Koalisi, Damar Juniarto, Kamis, 24 Juni.
Damar juga menyayangkan draf SKB tersebut belum pernah dibuka kepada publik sehingga minim partisipasi publik. Menurut Damar, hal ini menunjukkan bahwa proses penyusunan pedoman implementasi itu tak terbuka dan tidak partisipatif
4. Pemerintah tetap diminta revisi pasal karet
Meski SKB UU ITE telah terbit, pemerintah diminta tetap merevisi pasal karet dalam beleid itu. Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar mengatakan berdasarkan studi kebijakan TII yang berjudul “Mendorong dan Melindungi Kebebasan Berekspresi Warga Negara terhadap Pemerintah dalam Ruang Digital di Indonesia”, ada beberapa pasal multitafsir. Yaitu, Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat (2a), Pasal 40 ayat (2b), Pasal 45 ayat (3), papar Adinda.
Adinda mengatakan studi TII mencoba melihat konten dan konteks implementasi UU ITE selama ini. “Pasal-pasal yang bermasalah tersebut kemudian diperkeruh dengan masih lemahnya perspektif HAM dan kebebasan sipil dari sumber daya manusia yang dikerahkan untuk menegakkan UU ITE,” kata Adinda.
5. SKB UU ITE bukan produk hukum
Ketua Tim Pelaksana Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Sugeng Purnomo menyatakan Surat SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE bukan merupakan produk hukum.
“Saya bicara ketentuan undang-undang karena SKB ini bukan ketentuan perundangan. Karena kalau bicara tentang perundang-perundangan tidak lepas dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundangan. Jadi keputusan bersama ini bukan produk hukum,” ujar Sugeng.
Kendati begitu, menurut Sugeng, SKB ini dibutuhkan sebagai komitmen para aparat hukum untuk mengisi kekosongan yang ada. Misalnya, penafsiran-penafsiran tentang ketentuan yang ada, sehingga bisa menjadi seragam dalam penanganannya.
“Jadi kalau dikatakan apakah ini berlaku surut, tidak,” kata Sugeng. Adapun untuk kasus UU ITE yang masih berproses, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, ia berharap SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE ini bisa menjadi pedoman.