• Tentang
  • Kerja Sama
  • Hubungi Kami
Minggu, 18 Mei 2025
  • Login
No Result
View All Result
Advertising
indovoices.com
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

    Kapolda Metro: Laskar Pengawal Habib Rizieq Tembak Polisi dengan Pistol Asli

    Kapolda Metro Jaya Nyatakan Siap Laksanakan PPKM Darurat di Jakarta

  • Internasional
    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

  • Politik
  • Ekonomi

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    Sri Mulyani: Bukan Cuma RI, 170 Negara Ekonominya Terkontraksi Akibat COVID-19

    Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

    Kode Broker Bursa Efek Indonesia (BEI)/ Indonesia Stock Exchange (IDX)

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem tegaskan sekolah tatap muka terbatas tak sama seperti sekolah biasa

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

    Kapolda Metro: Laskar Pengawal Habib Rizieq Tembak Polisi dengan Pistol Asli

    Kapolda Metro Jaya Nyatakan Siap Laksanakan PPKM Darurat di Jakarta

  • Internasional
    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

    TOKOH YANG SUDAH MATI, Diangkat Menjadi Presiden

  • Politik
  • Ekonomi

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    Sri Mulyani: Bukan Cuma RI, 170 Negara Ekonominya Terkontraksi Akibat COVID-19

    Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

    Kode Broker Bursa Efek Indonesia (BEI)/ Indonesia Stock Exchange (IDX)

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem tegaskan sekolah tatap muka terbatas tak sama seperti sekolah biasa

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
indovoices.com
No Result
View All Result
Home Hukum

14 Isu Kontroversi dalam RKUHP yang Telah Diperbarui oleh Tim Ahli Pemerintah

by Indovoices
15 Juni 2021
in Hukum, Umum
Reading Time: 9 mins read
A A
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indovoices.com –Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merampungkan rangkaian diskusi publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Senin (14/6/2021).

RelatedPosts

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

Kegiatan tersebut digelar atas dasar penundaan rapat paripurna DPR RI untuk penetapan RKUHP pada 26 September 2019 yang disebabkan karena adanya beberapa substansi dalam RKUHP yang menuai sorotan di masyarakat.

Substansi tersebut mengenai 14 isu di antaranya penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, contempt of court, unggas yang masuk dan merusak kebun yang ditaburi benih, advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, kontrasepsi, perzinahan, kohabitasi, penggelandangan, aborsi, dan perkosaan.

Sebelumnya kegiatan diskusi serupa telah dilaksanakan di kota-kota lain di antaranya Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, dan Manado.

Anggota Tim Ahli penyusun RUU KUHP yang juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto mengatakan terdapat sejumlah usulan perubahan terkait 14 isu kontroversi dalam RUU KUHP tersebut.

Berikut penjelasan dan ringkasan materi yang disampaikan Marcus dalam diskusi publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Senin (14/6/2021) hari ini.

1. Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden

Ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden sebelumnya termuat pada pasal 218.

Dalam materi presentasi Marcus yang ditampilkan, dijelaskan pasal tersebut mengalami perubahan dari delik yang bersifat biasa (umum) menjadi delik aduan.

Dijelaskan, pengaduan dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden dan terdapat pengecualian jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Dalam materi tersebut juga dijelaskan ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.

Marcus menegaskan pasal tersebut dipertahankan bukan untuk hanya melindungi presiden dan wakil presiden yang saat ini menjabat melainkan pejabat setelahnya.

“Tidak dimaksudkan untuk melindungi yang presiden ini saja kok. Itu nanti untuk presiden-presiden yang akan datang. Kita ingin membuat suatu peraturan yang rasional untuk jangka waktu yang lama. Tidak ada pembuatan peraturan Undang-Undang pidana itu untuk kepentingan ad hoc. Tidak boleh, itu larangan. Peraturan perundang-undangan pidana itu untuk jangka waktu yang lama,” kata Markus.

2. Santet

Ketentuan mengenai santet sebelumnya termuat pada pasal 252.

Dalam materi presentasi Marcus dijelaskan tindak pidana tersebut merupakan delik formil.

Dijelaskan, perbuatan yang dipidana adalah apabila seseorang menyatakan bhwaa dirinya mempunyai kekuatan untuk menimbulkan penyakit, dan sebagainya.Selain itu, tindak pidana tersebut perlu dikriminalisasi karena sifatnya yang sangat kriminogen (dapat menyebabkan terjadinya tindak pisana lain) dan viktimogen (secara potensial dapat menyebabkan kerugian berbagai kepentingan).

Pasal tersebut juga ditujukan untuk melindungi kepentingan individul misalnya mencegah praktik penipuan dan melindungi religiusitas serta ketenteraman hidup beragama yang dilecehkan oleh perbuatan syirik.

Dalam penjelasannya, Marcus mengatakan sebetulnya dalam RKUHP tidak termuat kata-kata santet melainkan yang ada adalah menyatakan diri dapat melakukan satu perbuatan yang mencelakakan orang lain.

Marcus mencontohkan kasus di Banyuwangi dimana sekelompok masyarakat menganiaya seseorang yang dituduh dukun santet.

“Nah, karena faktual itu ada, maka ketentuan bahwa menyatakan diri dapat melakukan sesuatu tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib ini, ini tetap dipertimbangkan. Karena pasal ini bersifat kriminogen dan viktimogen untuk mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan baru dan untuk mencegah timbulnya korban,” kata Marcus.

3. Dokter atau Dokter Gigi Tanpa Izin

Kerentuan terkait dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin sebelumnya termuat pada pasal 276.

Dalam materi presentasi Marcus dijelaskan pemerintah mengusulkan untuk menghapus pasal tersebut dalam RUU KUHP karena telah dimuat dalam psaal 76 Undang-Undang 26 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

“Sehingga kalau diatur itu justru akan memiliki duplikasi pengaturan,” kata Marcus.

4. Unggas dan Ternak yang Merusak Kebun

Ketentuan terkait unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih sebelumnya termuat dalam pasal 278 sampai 279.

Dalam materi presentasi Marcus dijelaskan pemerintah mengusulkan untuk mengubah pasal 278 dan 279 menjadi delik materiil karena masih diperlukan guna melindungi para petani yang berpotensi mengalami kerugian karena benih atau tanamannya dirusak oleh unggas atau ternak orang lain.

Marcus mengatakan sebetulnya pasal tersebut merupakan pasal lama dalam KUHP.

Dari masukan yang diterima oleh para perumus, pasal ini masih diperlukan oleh para petani karena bagi para petani, bibit ataupun pembibitan merupakan suatu keadaan yang sangat diperlukan.

Hal itu karena, lanjut dia, dalam tanaman-tanaman tertentu terkadang membutuhkan waktu yang tepat sebab, kalau nanti menanamnya pada musim yang tidak tepat hasilnya bisa tidak baik dan itu merugikan.

“Maka, para perancang ini sekalipun menimbulkan suatu persoalan tetapi dengan argumentasi bahwa pasal ini adalah pasal lama yang ada di dapam KUHP tetapi menimbulkan persoalan, maka kemudian juga okelah kalau memang begitu kita tambahkan, atau kita ubah yang tadinya delik formil menjadi delik materiil,” kata dia.

5. Contempt of Court

Ketentuan mengenai contempt of court sebelumnya termuat pada paaal 281.

Dalam materi presentasi Marcus dijelaskan pemerintah mempertahankan pasal tersebut dengan perubahan pada penjelasan pasal 281 c sehingga berbunyi “Yang dimaksud dengna ‘dipublikasikan secara langsung’ misalnya live streaming, audio visual, tidak dipeekenakankan.

Pasal tersebut juga ditujukan untuk mencegah saksi yang belum didengar keterangannya mengetahui keterangan yang telah disampaikan saksi sebelumnya.

Ketentuan tersebut juga ditujukan tidak untuk mengurangi kebebasan wartawan untuk mempublikasikan berita setelah sidang pengadilan selesai diselenggarakan.

“Kalau kebetulan saksi itu bertolak belakang dalam penyikapannya terhadap kasus yang sedang diperiksa itu, itu kan sangat menguntungkan bagi saksi yang akan diperiksa kemudian. Karena kemudian dia bisa mengolah. Ini bisa menjadikan pengadilan itu tidak objektif. Itu sebetulnya yang dimaksud oleh para perancang/perumus KUHP pada saat itu. Nah, kontroversi itu kemudian sudah diakomodasi dengan ditambahkan beberapa penjelasan dalam pasal ini,” kata Marcus.

6. Advokat Curang

Ketentuan mengenai advokat curang sebelumnya termuat di pasal 282.

Dalam materi presentasi Marcus dijelaskan pemerintah mengusulkan agar ketentuan pasal tersebut tetap diatur dalam RKUHP.

Dijelaskan, penjelasan pasal 282 membatasi bahwa ketentuan tersebut ditujukan kepada advokat yang secara curang meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait proses peradilan.

Marcus menjelaskan soal advokat curang pernah menjadi suatu kontroversi karena yang dibaca itu adalah hanya perbuatan yang dikualifikasikan pada huruf a dan huruf b di Pasal 282 tanpa dibaca yang menjadi awal dari rumusan pasal itu.

Hal itu, lanjut dia, karena rumusan pasalnya menggunakan gaya ancaman pidana dulu kemudian kualifikasi deliknya atau sifat perbuatannya, baru menjelaskan perbuatan yang dilarang.

Marcus menjelaskan rumusannya pada saat itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima, advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:

Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya.

“Kalau tanpa dibaca secara curang, ya betul. Karena apa? Karena tugas dari seorang advokat itu adalah berusaha untuk mendamaikan. Mengadakan kesepakatan-kesepakatan cari solusi yang paling baik itu hal yang bagus, yang dibolehkan,” kata Marcus.

Ketentuan selanjutnya, sambung dia, mempengaruhi panitera, saksi, juru bahasa, penyidik penuntut umum, atau hakim perkara dengan atau tanpa imbalan.

“Advokat itu memang tugasnya itu mempengaruhi penyidik, jaksa, hakim dengan argumentasi-argumentasiya itu ya memang tugasnya memengaruhi. Tugasnya memang itu. Tapi yang tidak dibolehkan itu apa? Digunakan dengan cara-cara yang curang tadi. Jadi curang itu sebagai bestanddelen delik (kata, frasa atau kalimat yang secara tegas tercantum dalam rumusan delik),” kata Marcus.

7. Penodaan Agama

Ketentuan mengenai penodaan agama sebelumnya diatur pada pasal 304.

Dalam presentasi Marcus dijelaskan pemerintah mengusulkan penjelasan pasal 304 yang berbunyi: ” Yang dimaksud dengan ‘penodaan terhadap agama’ misalnya menghina Keagungan Tuhan, sifat-sifat-Nya, kitab suci, atau merendahkan nabi/rasuo, yang dapst menimbulkan keresahan di lingkungan umat beragama yang bersangkutan”.

Dijelaskan pula, dalam ketentuan tersebut, uraian tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif dan ilmiah mengenai sesuatu agama yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau frasa yang bersifat permusuhan atau penodaan, bukan tindak pidana.

“Jadi, saya kira dengan adanya penjelasan soal pengertian penodaan ini, kontroversi sudah bisa diakhiri,” kata Marcus.

8. Penganiayaan Hewan

Ketentuan mengenai penganiayaan hewan sebelumnya termuat pada pasal 342.

Dalam presentasi Marcus dijelaskan pemerintah telah menambahkan penjelasan pasal 342 ayat (1) huruf a sehingga berbunyi: “Yang dimaksud dengan ‘kemampuan kodrat’ adalah kemampuan hewan yang alamiah.

“Ini juga menimbulkan kontroversi dipersoalkan karena tidak jelas dengan rumusan kemampuan kodratnya pada waktu itu. Kemudian oleh para perumus ini sudah diberikan satu penjelasan, yang dimaksud dengan kemampuan kodrat adalah kemampuan hewan secara alamiah atau yang alamiah,” kata dia.

9. Alat Pencegah Kehamilan dan Pengguguran Kandungan

Ketentuan mengenai alat pencegah kehamilan dam pengguguran kandungan sebelumnya termuat pada pasal 414 sampai 416.

Dalam materi presentasi Marcus dijelaskan ketentuan pasal 416 tidak ditujukan bagi orang dewasa melainkak untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas.

Dijelaskan, pengecualian ketentuan pasal tersebut jika dilakukan untuk program KB, pencegahan penyakit menular seksual, kepentingan pendidikan, dan untuk ilmu pengetahuan.

Selain itu, pengecualian juga berlaku jika dilakukan untuk pendidikan dan lain-lain yang diatur dalam pasal 416 ayat (1) termasuk apabila yang melakukan adalah relawan yang kompeten yang ditunjuk oleh pejabat berwenang.

Dijelaskan juga, pasal 414 sampai 416 RUU KUHP sesuai dengan pasal 28 UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

“Jadi di sini juga ada pengecualian jika dilakukan untuk program KB, pencegahan penyakit menular, kepentingan pendidikan, dan untuk ilmu pengetahuan, jika dilakukan untuk pendidikan dan lain-lain diatur pasal 416

termasuk apabila yang melakukan adalah relawan kompeten yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang ini dikecualikan, tidak dipidana,” kata dia.

10. Perzinaan

Ketentuan mengenai perzinaan sebelumnya termuat pada pasal 417.

Dalam materi presentasi Marcus dijelaskan tidak ada satupun agama yang diakui di Indonesia yang memperbolehkan perzinaan.

Juga dijelaskan, perzinaan merupakan kejahatan tanpa korban yang secara individual tidak langsung melanggar hak orang lain tetapi melanggar nilai budaya dan agama yang berlaku dalam masyarakat.

Dijelaskan pula pasal tersebut merupakan penghormatan terhadap lembaga perkawinan dan ketentuan dalam pasal tersebut tidak dikaitkan dengan perceraian sebagaimana dirumuskan dalam KUHP.

“Dan dirumuskan sebagai delik aduan,

Dan dibatasi hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang paling terkena dampaknya yaitu suami, istri, orang tua, atau anaknya,” kata Marcus.

11. Kohabitasi (Kumpul Kebo)

Ketentuan terkait kohabitasi sebelumnya tercantum pada pasal 418.

Dalam materi presentasi Marcus, dijelaskan ketentuan pasal tersebut merupakan delik aduan.

Dijelaskan pula, aduan hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang terkena dampak.

Juga dijelaskan, pemerintah mengusulkan untuk menghapus ketentuan kepada desa yang dapat mengajukan aduan sehingga pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami/istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anaknya (bagi yang tidak terikat perkawinan).

Dalam penjelasan maupun materi presentasinya, Marcus tidak menggunakan frasa kumpul kebo.

Soal ketentuan kohabitasi, kata dia, ditujukan untuk menghormati lembaga perkawinan maka dibatasi, sekalipun untuk menghormati lembaga perkawinan.

“Dulu diributkan karena kepala desa, RT, atau RW itu diberi kemungkinan itu karena alasannya ini kan untuk melindungi kepentingan lembaga perkawinan. Ini sudah dihapuskan, hanya mereka-mereka yang memiliki kepentingan, yang paling terdampak,” kata Marcus.

12. Penggelandangan

Ketentuan mengenai penggelandangan sebelumnya termuat pada pasal 431.

Dalam presentasi Marcus dijelaskan pemerintah mengusulkan agar ketentuan pasal tersebut tetap diatur dalam RUU KUHP.

Dijelaskan, pasal tersebut dirumuskan demi menjaga ketertiban umum.

Sanksi yang dijatuhkan bukanlah pidana penjara melainkan hanya pidana denda.

Selain itu dijelaskan, dimungkinkan untuk dijatuhkan pidana alternatif berupa pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.

“Dulu yang dipersoalkan adalah soal sanksinya. Kemudian sanksi denda ini bisa dialternatifkan nanti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial,” kata Marcus.

13. Aborsi

Ketentuan terkait aborsi sebelumnya termuat pada pasal 469 sampai 471.

Dalam presentasi Marcus, tidak ditampilkan pointers seperti pada penjelasan sebelumnya

Namun ia menjelaskan pada ketentuan terkait aborsi dalam RUU KUHP ditambahkan pengecualian jika aborsi itu diakibatkan karena perkosaan.

“Kemudian yang berikutnya juga ditambahkan pada pasal yang terkait dengan dokter yang membantu melakukan aborsi karena perkosaan, itu juga tidak dipidana,” kata Marcus.

14. Marital Rape (Perkosaan dalam Perkawinan)

Ketentuan pada pasal tersebut sebelumnya termuat pada pasal 479.

Dalam materi presentasi Marklcus dijelaskan ketentuan mengenai perkosaan dalam perkawinan ditambahkan dalam rumusan pasal 479 supaya komsisten dengan pasal 53 UU 23/2004 tentang PKDRT atau tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap istri atau suami bersifat delik aduan.

Dijelaskan, pasal 479 RUU KUHP merupakan ketentuan mengenai perkosaan yang telah diperluas mencakup statutory rape atau hubungan seksual dengan anak secara konsensual dan perbuatan cabul yang dilakukan dengan memasukan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain, memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri, atau memasukan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Selain itu dijelaskan pula pasal 479 mengatur mengenai pemberatan dalam hal: korban adalah anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah peraliannya; memkasa anak melakukan hubungan seksual dengan orang lain; dan mengakibatkan luka berat atau mati.

“Pasal 479 juga mengatur mengenai pemberatan apabila korbannya adalah anak-anak, memaksa anak melakukan hubungan seksual dengan orang lain yang mengakibatkan luka berat atau mati,” kata Marcus.

 

Indovoices

Indovoices

Related Posts

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

by Dahono Prasetyo
9 Juni 2022
0

Carut marut pengadaan tanah jalan tol Jatikarya masih menyisakan persoalan. Setelah 6 tahun dikonsinyasi dan telah berkekuatan hukum tetap sejak...

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

by Dahono Prasetyo
31 Mei 2022
0

Kasus mafia tanah yang menyeret oknum di Kementrian ATR/BPN tidak pernah surut di era kepemimpinan siapapun. Menjadi persoalan klasik yang...

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

by Dahono Prasetyo
30 Desember 2021
0

Seorang warga Jatikarya Bekasi yang merupakan salah satu ahli waris lahan terkena proyek Tol Cibitung-Cimanggis, akhirnya menulis surat kepada Presiden...

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

by Dahono Prasetyo
3 Desember 2021
0

Pembangunan ekonomi yang massive di era pemerintahan Presiden Jokowi patut di apresiasi. Target Indonesia  menjadi 10 besar negara maju pada...

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

by Dahono Prasetyo
22 November 2021
0

Seorang pejabat dinas Kabupaten Sumedang berinisial AS diduga melakukan penipuan kepada sejumlah investor dari Jakarta dan Bandung. Modus yang dilakukannya...

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

by Dahono Prasetyo
4 November 2021
0

Tanggal 5-7 November Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melaksanakan hajatan organisasi bertajuk Konggres Persatuan dan Kesatuan Kebangkitan Kaum Marhaenis Indonesia. Agenda...

Next Post
Menkes: Usahakan Tetap Tinggal di Rumah Selama Liburan

Menkes: Presiden Jokowi Minta Protokol Kesehatan Makan Bersama Diperketat

Please login to join discussion

Recommended

OJK: Pengawasan Bank Kembali ke BI Ranah Politik

5 tahun ago
Lagi-Lagi Atlet Jawa Timur Mendominasi

Lagi-Lagi Atlet Jawa Timur Mendominasi

7 tahun ago

Popular News

  • Tol Laut, Jembatan Ekonomi Maritim Indonesia

    Tol Laut, Jembatan Ekonomi Maritim Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Become Contributor

indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@indovoices.com

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

About Us

indovoices menyajikan berita terbaru politik, ekonomi, bisnis, lifestyle, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Links

Youtube

Newsletter

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan indovoices.com dan menerima pemberitahuan artikel baru melalui email.

Bergabung dengan 1,250 pelanggan lain
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2024 indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education

© 2024 indovoices.com