Indovoices.com -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Penangkapan terkait dugaan korupsi izin lokasi rencana reklamasi di kawasan Kepulaian Riau.
“Ada unsur kepala daerah setingkat provinsi yang ditangkap,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Febri Diansyah.
Selain Nurdin, KPK menangkap 5 orang lainnya. Mereka terdiri dari unsur kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri dan swasta. “Total, ada enam orang yang diamankan tim,” kata Febri. Febri menuturkan KPK juga menyita duit senilai Sin$6 ribu atau sekitar Rp 165.961.817. Diduga ini bukanlah penyerahan pertama.
Menurut Febri, mereka yang ditangkap saat ini sedang berada di kepolisian resor setempat untuk menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum orang yang ditangkap. (msn)