Indovoices.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian yang besar pada pencegahan korupsi di sektor swasta. Hal ini disebabkan karena pengusaha, kerap terlibat sebagai pelaku suap kepada pejabat publik dan pegawai negeri sipil, atau ikut menikmati keuntungan dari suatu tindak pidana korupsi.
Hal inilah yang disampaikan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Giri Suprapdiono dalam kegaiatan Sosialisasi Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha di Sektor Hilir Migas, Logistik dan Transportasi Udara pada Senin lalu (6/5) di KPK.
Ia mengutip pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung No.13 tahun 2016 yang memungkinkan sebuah korporasi dipidana. Selain sebab di atas, ada dua penyebab lainnya, yaitu bila korporasi melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana.
“Serta tidak melakukan hal-hal yang diperlukan untuk mencegah korupsi, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan hukum untuk menghindari terjadinya tindak pidana,” katanya Giri di hadapan 150 pelaku usaha yang berasal dari asosiasi bisnis dan asosiasi profesi.
Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya KPK memberantas korupsi di dunia usaha, yang sebelumnya sudah dilakukan di sektor kehutanan pada Maret, serta sektor perbankan dan kesehatan pada April lalu.
Giri melanjutkan, melalui sosialisasi ini KPK berharap para pelaku usaha mampu meningkatkan kesadaran untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan korupsi dengan memberikan informasi terkait tata cara penanganan tindak pidana yang biasanya dilakukan oleh korporasi termasuk di dalamnya pertanggungjawaban pidana korporasi.
Mendukung kegiatan sosialisasi ini, turut hadir sebagai narasumber Mantan Pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Kepala BPH Migas M. Fanshurulla Asa, Direktur SDM PT Angkasa Pura II Tina Kemala Intan, dan Inspektur Investigasi Inspektorat Jendral Kementerian Perhubungan Firdaus K.
Sementara itu
Inspektur Investigasi Inspektorat Jendral Kementerian Perhubungan Firdaus K. mengatakan bahwa inti dari pencegahan korupsi adalah diri sendiri.
“Ini yang ingin dikembangkan Kemenhub baik internal atau pun eksternal untuk tidak segan melaporkan apapun,” katanya.
Untuk pencegahan korupsi, pihaknya telah mendirikan Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap unit kerja, dan Unit Kepatuhan Internal di setiap direktorat. Selain itu, yang tak kalah penting, lanjut Firdaus, pihaknya juga mendirikan unit kerja baru, yaitu Inspektorat Investasi yang melakukan fungsi intelijen.
“Ini diperlukan agar kami memiliki kekuatan internal untuk melepaskan diri dari korupsi dan gratifikasi,” katanya.
Kegiatan ini berlangsung sejak Senin-Rabu (6-8/5), yang selanjutnya para pelaku usaha akan diberikan panduan lebih rinci terkait upaya pencegahan korupsi.