Presiden menegaskan, pembentukan TGPF merupakan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bukan dari pemerintah. “Itu bukan dari kita lho, itu rekomendasi dari Komnas HAM yang keluar kalau seingat saya di pertengahan Desember, 21 Desember sudah keluar rekomendasi dari Komnas HAM,” kata Presiden kepada wartawan usai meninjau layanan Online Single Submission (OSS), di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/1) pagi.
Rekomendasi dari Komnas HAM kepada Polri, lanjut Presiden, agar dibentuk Tim Investigasi atau Tim Gabungan agar masalah itu selesai. Anggota tim dimaksud terdiri dari KPK, Polri dan para pakar.
“Kalau saya, urusan saya mengawasi agar itu segera. Memonitor dan mengawasi agar masalah itu segera selesai. Ini kan memang setiap kasus pasti kan harus ada bukti-bukti awal yang komplit. Saya itu bagian ngejar-ngejar saja, mengawasi dan mengejar-ngejar. Harus selesai, harus selesai, cepat selesai, cepat selesai, itu saja tugas saya,” tegas Presiden.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menandatangani surat tugas Nomor Sgas/3/1/HUK.6.6/2-19 tentang pembentukan tim gabungan pengusutan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Tim gabungan terdiri atas 65 orang dari berbagai unsur yang memiliki waktu kerja mulai 8 Januari hingga 7 Juli 2019. Tugas tim ini adalah mengungkap serta menangkap pelaku serta otak di balik penyerangan terhadap Novel Baswedan, 2 tahun lalu.
Sebagaimana diketahui penyidik senior KPK, Novel Baswedan, disiram dengan air keras usai menunaikan salat Subuh di masjid tidak jauh dari rumahnya, April 2017 lalu. (FID/OJI/ES)