Jakarta – Untuk memastikan setiap warga negara memiliki hak pilih pada Pemilu 2019, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus mengejar target enam juta penduduk dewasa di seluruh Indonesia yang belum melakukan perekaman KTP-el. Perekaman KTP-el menjadi pintu masuk bagi penduduk untuk bisa masuk dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya pada Pileg dan Pilpres.
“Kami meminta masyarakat agak aktif untuk datang maupun kami jemput melakukan perekaman KTP-el. Namun bagi masyarakat yang sudah sempat melakukan perekaman dan mendapatkan surat keterangan atau suket, saat pencetakan diharuskan membawa Kartu Keluarga dan fotokopi Suket. Usai dilakukan validasi, baru pencetakan bisa dilakukan. Ini untuk menghindari kesalahan data ganda, saat KTP-el dicetak,” kata Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil I Gede Suratha di Jakarta.
Menurut I Gede Suratha, sosialisasi terus dilakukan untuk menyasar penduduk dengan usia di atas 23 tahun yang belum melakukan perekaman KTP-el. Jika tidak kunjung merekam data dirinya, per 31 Desember 2018 penduduk usia 23 tahun ke atas datanya akan diblokir sementara dalam database kependudukan nasional.
Tujuan utama pemblokiran sementara tersebut adalah untuk menyusun data penduduk yang akurat, sehingga data penduduk ganda bisa segera dibersihkan.
Langkah menonaktifkan data ini bersifat sementara. Dalam arti, jika penduduk yang bersangkutan datang ke tempat pelayanan untuk merekam data KTP-el, maka petugas akan mengaktifkan kembali datanya sehingga tetap bisa melakukan perekaman dan mendapatkan KTP-el.
“Penduduk yang awalnya tak memiliki KTP-el karena pindah alamat atau domisili, akhirnya dari jumlah 1000 penduduk, yang sudah diberikan misalnya setengahnya, kami menunggu karena Permendagri 19 Tahun 2018 memungkinkan penduduk yang kesulitan secara geografis untuk datang ke Dinas Dukcapil meminta Dukcapil untuk datang ke wilayah itu”, lanjut I Gede Suratha.
Ultimatum itu, menurut Suratha untuk memastikan bahwa Kemendagri memastikan ketersediaan blanko KTP-el bagi sekira 6 juta penduduk dewasa yang terdata belum melakukan perekaman.
Agar diketahui, berdasarkan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, DP4 hanya disandingkan penyelenggara pemilu untuk menambah pemilih pemula di DPT. Sementara pemilih pemula adalah warga yang baru berusia 17 tahun.
“Akses melihat DP4 sudah diberikan Ditjen Dukcapil kepada KPU di tingkat pusat dan daerah. Akan tetapi, hingga kini KPU disebut minim mengakses DP4 dari pemerintah. Kami akan terus mendorong pemilih yang sudah memenuhi syarat akan diakomodir hak pilihnya” tambah Suratha.
Kemendagri yakin jika DP4 digunakan sebagai basis utama penyusunan DPT maka masalah seperti data ganda tak akan ada. Akan tetapi, DP4 saat ini hanya digunakan untuk memasukkan para pemilih pemula sesuai PKPU 11/2018. Dukcapil***