Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 20 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (tautan: Perpres Nomor 54 Tahun 2018).
Menurut Perpres ini, fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meliputi: a. perizinan dan tata niaga; b. keuangan; dan c. penegakan hukum dan reformasi birokrasi, yang dijabarkan melalui Aksi PK.
“Dalam rangka menyelenggarakan Stranas PK, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Timnas PK,” bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres ini.
Timnas PK, menurut Perpres ini, terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalia program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Aksi PK, lanjut Pepres ini, ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentigan lainnya yang terkait.
Timnas PK, menurut Perpres ini, mempunyai tugas: a. mengoordinasikan, menyinkronisasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya;
- menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait kepada Presiden; dan c. memublikasikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PK kepada masyarakat.
Untuk mendukung kelancaran tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, berkedudukan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Pelaksanaan tugas dan wewenang Timnas PK tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.
Timnas PK, tegas Perpres ini, menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas PK kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Sementara Aksi PK, menurut Perpres ini, ditetapka untuk pertama kali paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Juli 2018 itu. (Pusdatin/ES)