Indovoices.com –Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan hukum adalah resultan atau hasil kesepakatan dari berbagai stakeholders yang berbeda-beda.
Oleh karena itu menjadi wajar, ketika sebuah kesepakatan tentang hukum itu akan diputuskan bersama saat terjadi perdebatan panjang.
Jika dilihat dari perspektif politik, kata dia, kesepakatan muncul dari tiga hal.
Pertama karena hegemoni atau satu kekuatan politik terbesar yang tidak bisa dilawan dan harus diikuti.
Itulah yang kemudian menjadi hukum elitis atau hukum konservatif.
Kemudian ada resultante yang oligarkis atau permainan antara kalangan elit.
Tapi, kata Mahfud, ada hukum yang demokratis, yang kesepakatannya didiskusikan dengan rakyat.
“Nah dalam konteks KUHP ini kita sedang mengusahakan resultante yang demokratis, di mana semua didengar,” kata Mahfud dalam sambutannya pada Diskusi Publik RUU KUHP yang digelar Kemenkumham RI di Jakarta Selatan pada Senin (14/6/2021).
Namun demikian, keputusan tetap harus segera diambil.
Mencari kesepakatan dari seluruh 270 juta jiwa penduduk Indonesia, menurut Mahfud, hampir tidak mungkin.
“Oleh sebab itu keputusan harus diambil pada akhirnya melalui due proses. Proses yang benar, proses yang konstitusional. Kalau terus didiskusikan, percaya dengan saya pasti apapun yang sudah disepakati hari ini nanti sore sudah ada yang tidak setuju lagi. Lalu kapan selesainya?” kata Mahfud.