Indovoices.com –Satuan Tugas (Satgas) penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengancam akan melakukan pemblokiran akses keuangan obligor atau debitur terkait BLBI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sekaligus Dewan Pengarah Satgas BLBI mengatakan, hal ini dilakukan bila upaya baik yang telah dilakukan pemerintah untuk penagihan hak negara sebesar Rp 110,45 triliun tidak direspon dengan baik.
“Kami akan melakukan eksekusi lewat panitia urusan piutang negara (PUPN), dan kalau ini belum, maka kami akan kerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar akses terhadap lembaga keuangan dilakukan pemblokiran,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pelantikan satgas BLBI, Jumat (4/5).
Ia optimistis dengan upaya tersebut bisa mendapatkan hak negara, apalagi pemerintah juga sudah memiliki data secara rinci terkait mereka yang terlilit masalah ini. Baik itu perusahaan dan tracing aset yang penting.
Tentu pemerintah tak sendiri dalam menyelesaikan kasus hak tagih ini. Pemerintah juga menggandeng Kejaksaan Agung, Bareskrim, Badan Intelijen Negara (BIN), dan lain-lain untuk mengejar yang menjadi hak negara.
“Dengan kerja sama yang rapih, kita bisa tutup semua celah tentang aset, paling tidak mereka yang ada di dalam negeri dulu karena banyak dan signifikan,” tambah Sri Mulyani.
Apalagi, kasus ini sudah sangat lama, yakni kurang lebih dua dekade. Untuk itu, Sri Mulyani berharap Satgas BLBI dan semua pihak yang terkait bisa menggunakan seluruh instrumen yang ada dan bekerja secara maksimal untuk mendapatkan kembali hak negara.