Indovoices.com –Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan para debt collector alias penagih utang yang mengepung Sersan Dua Nurhadi, telah ditangkap.
“Tim gabungan dari Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya dengan gerak cepat berhasil mengamankan sebelas orang,” kata Herwin secara tertulis, Ahad, 9 Mei 2021.
Sembilan debt collector itu adalah berinisial Y, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS dan HRL.
Mereka disebut ditangkap pada hari ini, Ahad, 9 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, para debt collector itu melakukan penghadangan mobil jenis Honda Mobilio berpelat B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan oleh seorang anggota TNI Serda Nurhadi.
Kejadian berlangsung di gerbang tol Koja Barat Jakarta Utara, pada Kamis 6 Mei lalu.
Kolonel Arh Herwin menjelaskan, kasus ini bermula saat Serda Nurhadi yang merupakan anggota Babinsa Semper Timur sedang berada di kantor kelurahan setempat. Nurhadi lantas mendapat informasi adanya sebuah kendaraan warga yang dikerumuni oleh debt collector sehingga menimbulkan kemacetan.
“Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit,” kata Herwin.
Herwin melanjutkan, Serda Nurhadi lantas berinisiatif membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantarkan ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Namun, Nurhadi justru dikepung oleh para penagih utang.
“Karena kondisi kurang bagus, maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa org debt collector,” kata Herwin.
Menurut Herwin, Nurhadi tak mengetahui masalah yang menyangkut mobil itu. Termasuk soal debt collector. Dia disebut hanya terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit.