Indovoices.com –Terdakwa kasus test swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melayangkan banyak pertanyaan kepada Walikota Bogor Bima Arya saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Mantan Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menanyakan motivasi dari Bima Arya membuat laporan polisi soal kasus dirinya di RS UMMI tersebut.
Karena Rizieq merasa heran, Bima dan Satgas Covid-19 kota Bogor mengambil keputusan begitu cepat untuk membuat laporan polisi padahal Bima baru dua hari mengunjungi RS UMMI.
“Anda tanggal 26 anda datang, (tanggal) 27 anda datang ke Rumah Sakit UMMI, lalu 28 November sudah lapor polisi buat laporan. Lalu yang saya mau tanyakan kok apa yang anda motivasi kok bisa begitu cepat (buat laporan)?,” tanya Rizieq Shihab dalam persidangan.
Padahal kata Rizieq dalam kurun waktu tersebut dirinya sedang melakukan perbincangan dengan para keluarga dan dokter RS UMMI.
Terlebih kata Rizieq, hasil swab test dirinya di RS UMMI belum keluar mengingat harus diperlukan beberapa hari untuk mengetahui hasilnya.
Rizieq menyayangkan keputusan Bima Arya yang secara cepat membuat laporan tersebut.
“Ini kan pembicaraan sedang berlangsung antara pihak anda sebagai wali kota sebagai satgas bogor ini pembicaraan sedang berlangsung dengan RS UMMI,” tuturnya.
“Sekarang hasilnya belum ada kepastiannya belum ada tiba-tiba di dalam pembicaraan ini sebagaimana tadi ditanyakan habib hanif saya punya menantu sudah lapor polisi,” katanya menambahkan.
Menanggapi hal itu, Bima melontarkan jawaban dan mengaku bahwa maksud dirinya membuat laporan hanya untuk menegakkan aturan prokes.
Terlebih katanya, dia merupakan Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor yang bertanggung jawab terkait kasus pandemi itu di wilayahnya.
“Tidak ada motivasi lain murni hanya melindungi warga saya menjalankan tugas saya supaya warga Bogor itu tidak terpapar,” jawabnya.
Sebagai informasi hadirnya Bima Arya dalam persidangan yakni sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara swab test RS UMMI.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.