Indovoices.com –Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara membantah memerintahkan bawahannya untuk menyunat anggaran sembako bantuan sosial Covid-19 sebanyak Rp 10 ribu tiap paket.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 22 Maret 2021, Juliari juga membantah memilih vendor.
Awalnya, Jaksa KPK Nur Azis menanyakan apakah Juliari pernah memanggil pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono.
“Apakah saksi kemudian secara pribadi ngomong terkait permintaan saudara untuk mengumpulkan fee Rp10 ribu per paket?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.
“Tidak pernah,” jawab Juliari yang bersaksi secara virtual singkat.
Selain itu, Juliari juga membantah memilih vendor yang mengerjakan paket bansos. Dia mengatakan kerap dihubungi oleh para pengusaha menitipkan perusahaannya. Namun, Juliari mengatakan selalu mengarahkan mereka untuk mengajukan secara resmi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso menjadi tersangka korupsi bansos Covid-19. KPK menduga Juliari memerintahkan bawahannya untuk menyunat Rp 10 ribu dari para vendor dari setiap paket bansos sembako yang didapatkan. Dua penyuap di antaranya adalah Harry dan Ardian. KPK menyangka keduanya memberikan duit miliaran rupiah kepada Juliari dkk untuk mendapatkan jatah bansos.