Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menindaklanjuti keterlibatan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus dalam dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Kasus Ihsan dipastikan berbeda dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
“Kita bedakan Pasal 2 dan pasal suap. (Ihsan) lebih kompleks yang Pasal 2, sehingga kita perlu pelan-pelan dan tentunya itu juga ada landasannya kita melakukan tindakan itu ya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2021.
Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi digunakan untuk kasus perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pelaku dalam kasus itu bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Lembaga Antikorupsi mengaku siap melakukan ancang-ancang menjerat Ihsan dengan kasus korupsi yang merugikan negara. Namun, KPK tak bisa sembarangan menetapkan Ihsan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita kembali dasarnya sedang kita persiapkan, mau lidik mau apa sedang kita persiapkan,” kata Karyoto.
Setidaknya, kata Karyoto, KPK butuh mendalami dugaan keterlibatan Ihsan. Salah satunya, yakni memanggil Ihsan dan beberapa saksi lain untuk menelaah dugaan tersebut.
“Nanti kan kita bisa mulai dengan permintaan keterangan dan lain-lain,” ujar Karyoto.
Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(msn)