Sah, kasus penghinaan Pancasila oleh Rizieq dihentikan Polda Jawa Barat.
Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi membenarkan penghentian kasus atau SP3 kasus ini.
“Iya benar (dihentikan), saya juga enggak tahu kapan dihentikan karena saya masih baru menjabat,” ucap Daddy. Detik.com.
Menurut pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro kasus dihentikan karena tidak ditemukan niat jahat dalam ucapan “Pantat Cina” oleh Habib Rizieq.
“Itu kan tersangkanya Habib Rizieq, jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3”.
-Sugito Atmo Prawiro- Detik.comm
Banyak orang yang kemudian menduga dihentikannya kasus penistaan pancasila dengan tersangka Habib Rizieq ini adalah barter kasus penistaan agama yang dilakukan Sukmawati.
Kalau ini benar adanya wah..wah..wah! Benar-benar bendera kuning untuk penegakan hukum kita. Pita hitam di lengan dan kibarkan bendera setengah tiang sekalian deh..
Tetapi jujur saja saya melihat kasus ini sebenarnya bisa saja dimainkan. Mau dibuat pidana serius bisa, mau dianggap bukan tindak pidana pun memang abu-abu kasusnya. Atau memang Undang-undang kita yang abu-abu, entahlah…
Semisal kita abaikan kasus penghinaan Pancasila oleh Rizieq ini, Pancasila juga tetaplah menjadi lambang negara, tidak ngaruh apa-apa. Apa dengan dihina Rizieq lantas lambang negara berubah jadi burung perkutut? Kan tidak! Tetapi kalau dibiarkan, nanti dampaknya orang bisa semau-maunya menghina lambang negara.
Hanya saja, sejak kasus Ahok yang sebenarnya biasa saja tetapi kemudian diprovokasi menjadi besar, masyarakat lalu menilai bahwa hukum bisa ditekan dan dipermainkan. Dan lihat saja orang sekarang sedikit-sedikit lapor sedikit-sedikit somasi hanya karena tersinggung sebuah ucapan.
Saya setuju saja jika kasus ini dihentikan kalau memang tidak ada unsur pidana, tetapi kalau dihentikan karena barter, hmm…gimana pak Kapolri??
Lalu apakah dengan ini berarti Rizieq akan segera melenggang pulang dengan bebas? Nanti dulu!.. Masih ada 4 kasus lain menanti. Penghinaan sampurasun, penistaan agama Kristen, penghinaan kepada hansip dan kasus pornografi.
Terakhir, dihentikannya kasus Rizieq ini semakin meyakinkan saya bahwa kasus Ahok pun sesungguhnya pantas di SP3 jika saja saja tidak ada tekanan seperti kasus ini. Tetapi syukur lah Ahok menjalaninya dengan lapang dada…
Sae ma holan Ahok magabe korban, cukup Ahok yang menjadi korban!
Selamat SP3!!