Indovoices.com –Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM Bahlil Lahadalia menyebutkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerjamemberikan ruang yang sangat besar bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Secara spesifik Bahlil menyatakan, nantinya, mahasiswa yang ingin menjadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah akan dimanjakan dengan kemudahan. Karena perizinan untuk mendirikan usaha UMKM sangat mudah.
Sebelum ada omnibus law, menurut Bahlil, perizinan untuk UMKM membutuhkan biaya mahal dan prosedur yang rumit. Sebagai gambaran, untuk mendapatkan izin, pelaku UMKM harus membayar uang sekitar Rp 7 juta.
Nantinya, kata Bahlil, mahasiswa yang ingin mendirikan UMKM akan mendapatkan akses perbankan. Sebagai gambaran, saat ini total kredit yang diberikan perbankan adalah Rp 6.000 triliun. Dari jumlah tersebut ada sekitar 18,7 persen atau setara Rp1.127 triliun pelaku UMKM yang mendapatkan akses kredit perbankan.
“Di saat bersamaan (UMKM) selalu dijadikan komoditas politik setiap pemilihan, tapi jujur saya katakan kita belum berpihak kepada UMKM. Dengan UU ini, cukup dengan satu lembar, biayanya sangat murah,” kata Bahlil.
Lebih jauh, Bahlil menambahkan bahwa para pelaku UMKM juga akan dibantu naik kelas lewat UU Cipta Kerja ini. Karena para pelaku UMKM akan memiliki partner perusahaan besar baik dari dalam maupun luar negeri.
“Di UU Cipta Kerja di pasal 77, UMKM asing tidak boleh masuk, tidak boleh sahamnya diambil asing, tetapi dalam UU itu wajib perusahaan besar baik asing maupun dalam negeri berpartner dengan pengusaha-pengusaha UMKM atau nasional yang ada di daerah,” katanya.
Saat ini sekitar 60 persen kontribusi pertumbuhan ekonomi Indonesia berasal dari UMKM, dengan jumlah unit usaha sebanyak 64,2 juta atau 99,7 persen dari total unit usaha. Di samping itu UMKM juga menyumbang kontribusi terhadap lapangan pekerjaan 120 juta dari total 133 juta angkatan kerja.(msn)