Indovoices.com – Dalam Rangka Penanganan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Jawa Barat, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) turut berpartisipasi dengan mengkoordinasikan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang diusulkan masuk dalam Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) DAS Citarum Tahun 2020. Tiga kabupaten tersebut hasil kesepakatan rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), di Bandung, Jawa Barat.
Rapat koordinasi melibatkan para pemangku kepentingan di lingkungan kementerian/lembaga/daerah di antaranya Kementerian PUPR, Kemendes PDTT, Kementerian LHK,Kemenko Kemaritiman, Bappenas, Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bandung dan Bandung Barat, Satgas DAS Citarum, serta pejabat eselon II dan III Kemenko PMK.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Kawasan dan Desa Kemenko PMK Sonny Harry B Harmadi mengatakan bahwa penetapan kawasan perdesaan didasari atas Peraturan Menteri Desa No. 5/2016.
“Pembentukan kawasan perdesaan DAS Citarum salah satunya untuk mengembangkan potensi kawasan perdesaan sekaligus pelestarian lingkungan. Kita ingin masyarakat yang tinggal di sekitar DAS Citarum bisa memanfaatkan daerahnya secara lebih optimal,” ujarnya saat memimpin rakor.
DAS Citarum melewati 13 kabupaten/kota di Jawa Barat yaitu Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Cianjur, Bogor, Indramayu, Karawang, Purwakarta, Subang, Sumedang, Kota Bandung, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.
“Tiga kabupaten terkait kawasan perdesaan DAS Citarum ini lebih ke hulu. Secara karakteristik mirip. Program yang didesain nantinya juga harus punya keterkaitan dengan masyarakat,” tutur Sonny.
Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan Perdesaan Kemendes PDTT, Awal Subandar menjelaskan, dari tiga kabupaten kawasan perdesaan masing-masing akan mencakup tiga sampai lima desa. Hal tersebut untuk memudahkan tim dalam menyamakan persepsi masyarakat.
Adapun kriteria pemilihan desa, diantaranya masuk dalam daftar desa prioritas yang telah diidentifikasi dari Pergub No. 28/2018 tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum Tahun 2019-2025.
“Jumlah total desanya mencapai 629 desa, tapi itu terlalu banyak jadi akan kita kerucutkan dengan penambahan syarat bahwa desanya harus dalam satu hamparan,” terang Awal.
Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan BPIW Kementerian PUPR, Manggas Rudy Siahaan menyatakan pihaknya akan segera menyusun RPKP/Masterplan Kawasan Perdesaan DAS Citarum. Sebagaimana amanat Peraturan Presiden No. 15/2018 tentang Percepatan Pengembalian Pencemaran Kerusakan DAS Citarum.
Senada dengan wakil Kemendes dan PUPR, Ketua Harian Satgas DAS Citarum Dedi Kusnadi Thamim memastikan koordinasi antar pihak yang terlibat dalam pengerjaan langsung pembangunan kawasan perdesaan DAS Citarum akan berjalan baik.
Guna mengetahui secara langsung kondisi lokasi yang akan dijadikan kawasan perdesaan DAS Citarum, usai rapat koordinasi, pada Jumat (20/09/2019), para pemangku kepentingan terkait melakukan kunjungan lapangan ke Desa Cimenyan dan Desa Ciburial di Kabupaten Bandung serta Desa Cibodas di Kabupaten Bandung Barat. Kunjungan juga disertai diskusi bersama kepala desa dan masyarakat setempat.(jpp)