Indovoices.com- Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengungkapkan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif atau Ekraf disahkan yaitu agar ekonomi kreatif menjadi elemen dalam strategi pembangunan ekonomi nasional.
“Setelah ditelaah ulang, kita membongkar lagi usulan RUU Ekonomi Kreatif ini. Mengingat Bekraf telah terbentuk, kami kemudian memasukkan kepentingan baru ke dalam RUU tersebut,” ujar Wakil Kepala Bekraf, Ricky Joseph Pesik di Jakarta.
“Kepentingan baru itu, antara lain kami menyadari bahwa ekonomi kreatif ini memang populer namun belum resmi masuk ke dalam mainstream atau arus utama strategi pembangunan nasional. jadi hanya bersifat populer,” kata Ricky.
Ia menjelaskan bahwa kalau terus dibiarkan begini pada akhirnya ekonomi kreatif hanya akan menjadi sektor pinggiran dari strategi pembangunan nasional sehingga sektor tersebut tidak akan bisa masuk rencana kerja prioritas pemerintah.
“Kalau kita mau melihat sektor ekonomi kreatif menjadi elemen atau bagian penting strategi pembangunan nasioal, sektor ini harus ada upaya untuk pengarusutamaannya ke dalam strategi pembangunan nasional. Dan satu-satunya cara harus dibuatkan undang-undangnya,” katanya.
Kepentingan baru kedua yang dimasukkan ke dalam RUU Ekonomi Kreatif tersebut adalah sebetulnya ekonomi kreatif merupakan model ekosistem.
Kalau dulu ekonomi kreatif dianggap sektoral, padahal seperti diketahui industri ekonomi kreatif itu perkembangannya luar biasa. Dengan demikian tidak bisa membangun ekosistem berdasarkan pemikiran sektoral lagi pada era sekarang.
Sehingga penting sebetulnya fungsi ekosistem elemen-elemen utama ekonomi kreatif yang di Indonesia sendiri masih lemah, seperti riset, edukasi, permodalan, pemasaran, infrastruktur, fasilitasi hak kekayaan intelektual dan yang paling penting hubungan antara lembaga serta wilayah.
“Ini yang kita justru manfaatkan momentum usulan RUU Ekonomi Kreatif untuk mendirikan hal-hal tersebut agar disepakati sebagai struktur ekosistem utama terkait pengembangan ekonomi kreatif ke depannya. Jadi nanti polanya langsung ditetapkan bahwa siapa pun lembaga yang membidangi ekonomi kreatif nanti ke depannya harus memfasilitasi hal tersebut,” ujar Ricky.
Kepentingan baru ketiga yang dimasukkan ke dalam RUU Ekonomi Kreatif adalah insentif. Insentif dalam ekonomi kreatif sangat minim sekali, sementara industri-industri kreatif di seluruh dunia unggul karena mendapatkan insentif dan ini merupakan tugas pemerintah.
Menurut Ricky, Indonesia memang memiliki banyak insentif, namun sayangnya insentif itu polanya masih produk komoditi yang sebetulnya memiliki nilai tambayang sangat kecil. Sedangkan produk ekonomi kreatif memiliki nilai tambah besar.
“Ini sebetulnya konsep dari RUU Ekonomi Kreatif,” kata Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif tersebut. (jpp)