Indovoices.com –Pemerintah akan memberlakukan penebalan atau penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro mulai hari ini hingga dua pekan ke depan (periode 22 Juni- 5 Juli 2021). Aturan yang berbeda dari sebelumnya, di antaranya, kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk zona merah ditiadakan sementara.
“Untuk kegiatan ibadah, baik itu di masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lain untuk zona merah, sesuai dengan surat edaran Menteri Agama, ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin, 21 Juni 2021.
Khusus terkait dengan kegiatan keagamaan pada Hari Raya Idul Adha, baik itu salat id maupun penyembelihan hewan kurban, akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran Menteri Agama. Aturan lain, membatasi kegiatan perkantoran di zona merah dengan maksimal pegawai bekerja di kantor maksimal 25 persen. “Jadi, Work From Home (WFH) 75 persen. Sedangkan di luar zona merah, itu 50:50,” ujarnya.
Hanya sektor kegiatan esensial yang tetap dapat beroperasi 100 persen selama masa pengetatan PPKM mikro. Sementara kegiatan makan di tempat untuk restoran kembali dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat perbelanjaan dan mall juga kembali dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 20.00.
“Untuk kegiatan hajatan, atau kegiatan kemasyarakatan lainnya paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang,” ujarnya.
Kebijakan detail mengenai pengetatan PPKM Mikro selanjutnya akan dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.