Indovoices.com –Keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto perihal pemberhentian dan pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) diprotes. 7 organisasi kesehatan yakni IDI, PDGI, MKKI, MKKGI, AIPKI, AFDOKGI, dan ARSPI menyatakan tidak sepaham dengan keputusan tersebut.
Pengangkatan dan pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI No. 55/M/2020. Keppres tersebut menyebutkan 17 nama yang menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia 2020-2025 dan sudah dilantik Presiden Jokowi, Rabu (19/8) lalu.
Wakil Ketua PDGI Ugan Gandar dalam pernyataan bersama ketujuh organisasi kesehatan itu menilai tindakan Terawan tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Ia menyebut Terawan jelas telah menyalahi wewenangnya.
“Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang,” ujar Ugan dalam pernyataannya persnya.
Ugan mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Terawan tersebut. Ugan yang mewakili PDGI pun menyayangkan kejadian seperti ini terjadi saat negara tengah dalam kondisi prihatin di tengah situasi pandemi COVID-19.
Ugan mengatakan pihaknya kaget saat mengetahui bahwa usulan nama calon anggota KKI yang sejak awal tahun 2019 sudah diserahkan ke Presiden Jokowi ternyata berbeda dengan yang dilantik. Padahal usulan nama tersebut telah dipilih berdasarkan seleksi ketat dengan memperhatikan sejumlah ketentuan yang berlaku.
“Organisasi dan Asosiasi telah mengajukan usulan nama calon anggota KKI sejak awal tahun 2019. Usulan tersebut berdasarkan seleksi yang panjang dan cermat calon kandidat anggota KKI dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundangan,” ujar Ugan.
Sehingga Ugan dan rekan-rekannya menganggap mereka telah menjalankan seluruh prosedur dengan tepat. Hanya saja kemudian pihak Kemenkes justru membuat pernyataan yang seolah menuding pihak asosiasi tak menyampaikan usulan nama yang baru.
Adapun anggota KKI itu telah dilantik Jokowi pada Rabu, 19 Agustus 2020.
“Hal itu jelas membantah pernyataan pers Kementerian Kesehatan pada 19 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa organisasi profesi dan Asosiasi tidak mengajukan usulan nama. Nama yang diusulkan jumlahnya tidak memenuhi syarat dan nama yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat sehingga Menteri Kesehatan mengajukan usulan nama sendiri,” kata Ugan.
Padahal menurut Ugan, tiap nama yang tercantum sebagai calon anggota KKI yang akan disampaikan ke Presiden, haruslah turut mempertimbangkan nama-nama yang telah disampaikan sebelumnya oleh pihak asosiasi.
“Perlu ditegaskan kembali bahwa UU Praktik Kedokteran mewajibkan Menteri Kesehatan untuk mengusulkan nama calon anggota KKI (kepada Presiden) harus berdasarkan usulan Organisasi Profesi dan Asosiasi,” tutur dia.
Bersurat ke Jokowi
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng Mohammad Faqih mengatakan organisasi profesi dan asosiasi kedokteran akan segera mengirimkan surat permintaan kepada istana untuk bertemu Presiden Jokowi.
Ia mengatakan pertemuan itu dinilai penting untuk menyelesaikan polemik atas permasalahan yang bermula dari tak sesuainya usulan nama calon KKI yang diajukan pihak asosiasi dengan nama yang diajukan Terawan.
“Kami segera akan bersurat dan meminta untuk ketemu beliau (Presiden Jokowi), mudah-mudahan kami berharap lebih cepat lebih baik, agar konflik ini tidak menghambat proses registrasi para dokter,” ujar Daeng.
Bukan mempermasalahkan usulan nama yang dilantik Jokowi, kata Daeng, pihaknya justru hanya mempermasalahkan proses administratif yang ditempuh pihak Kemenkes terkait pengusulan nama.
“Kita permasalahkan adalah prosedur pengusulan, jadi sama sekali tidak mempersoalkan proses administratif, kami hanya mempersoalkan prosedur pengusulan dari kementerian kesehatan,” tegas Daeng.
“Titik poin yang kami permasalahkan itu di prosedur pengusulan, jadi kita tidak secara personal pribadi kita tidak melakukan itu. Yang kami permasalahkan yang kami kecewa dan keberatan itu dikarenakan prosedur pengusulan,” lanjut dia.
Sementara, alasan kuat mengapa ketidaksetujuan ini diungkapkan yakni karena Terawan seharusnya dapat mempertimbangkan bibit, bebet, hingga bobot dari rentetan nama yang ada. Agar nantinya didapatkan anggota yang dinilai memang berkapasitas menduduki posisi tersebut.
“KKI itu harusnya diisi orang-orang yang terbaik bukan diisi orang-orang berkepentingan, apalagi diusulkan bukan dari Undang-undang Peraturan Pemerintah atau Undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Ketua Pengurus Besar Hananto kepada wartawan, Senin (24/8).
17 Nama Anggota KKI 2020-2025
Nasi sudah jadi bubur, pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan KKI periode 2020-2025. Dalam Kepres itu, nama-nama yang terpilih di KKI dibeberkan.
Siapa saja?
1. dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD-KEMD., FINASIM
2. Dr. dr. Dollar, S.H., M.H
3. drg. Nurdjamil Sayuti, MARS
4. drg. Nadhyanto, Sp.Pros.
5. dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS
6. drg. Achmad Syukrul A., M.M
7. Prof. Dr. dr Bachtiar Murtala, Sp.Rad (K)
8. drg. Andriani, Sp.Ort., F.I.C.D.,
9. Sdr. Vonny Nouva Tubagus, MD., Radiologist
10. dr. Ni Nyoman Mahartini, Sp.PK (K)
11. Drs. Mohammad Agus Samsudin, M.M
12. Drs. Hisyam Said. , M.Sc
13. Prof. Intan Ahmad Musmeinan, Ph.D
14. Prof. Dr. Taruna Ikrar, M. Biomed., Ph.D
15. drg. Sri Rahayu Mustikowati, M.Kes., CFrA
16. Prof. Dr. drg. Melanie Hendriaty Sadono, M.Biomed., PBO
17. dr. Hj. Mariatul Fadilah, MARS. , Ph.D,.(msn)