Indovoices.com – Pemerintah terus mengupayakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggencarkan penegakan hukum dan mengubah perilaku masyarakat dengan pendekatan inovasi yang produktif.
“Fungsi-fungsi pencegahan karhutla harus dilakukan semua pihak, ini harus kita dorong untuk kita atasi bersama seluruh stakeholder termasuk dari pemerintah pusat dan pemda,” ungkap Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Wisnu Widjaja.
Demikian disampaikan Wisnu Widjaja dalam acara diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Tanggap Bencana Karhutla”, yang berlangsung di Kementerian Kominfo.
Menurut Wisnu Widjaja, salah satu upaya mencegah karhutla adalah dengan mengubah perilaku masyarakat maupun perusahaan. Selama ini, karhutla terjadi secara bertahun-tahun karena memakai pola pembukaan lahan perkebunan dengan membakar secara massal karena dinilai lebih ekonomis daripada memakai alat-alat berat dan mengerahkan banyak orang.
“Kami melakukan penelitian mengenai bagaimana membuka lahan tanpa membakar, dan kita juga bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk memperbaiki kontrol air lahan khususnya di lahan gambut,” jelas Wisnu Widjaja.
Untuk mengubah perilaku pembukaan lahan tanpa perlu membakar, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menawarkan inovasi BioPeat untuk menyuburkan lahan gambut sehingga dapat dimanfaatkan untuk pertanian dan perkebunan, tanpa perlu pembakaran lahan. Ditujukan guna mencegah karhutla dalam proses jangka panjang.
Pemanfaatan pupuk hayati BioPeat pada tanah gambut mampu meningkatkan tingkat keasaman (pH) tanah dari semula rata-rata pH 3,9 menjadi sekitar pH 5. Dengan meningkatnya pH tanah gambut, sehingga tanah gambut menjadi lebih subur dan dapat ditanami tanpa membakar lahan.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani meyakini efek jera akan tumbuh lagi dari kejadian karhutla terparah tahun 2015. Penegakan hukum bukan satu satunya upaya membangun budaya kepatuhan. Upaya penegakan hukum menjadi salah satu cara untuk menumbuhkan budaya kepatuhan ini.
“Sehingga dari penegakan ini ada efek jera. Agar tidak terulangnya karhutla ini kami akan melakukan penegakan hukum yang lebih keras lagi misalnya dengan perampasan keuntungan,” jelas Rasio Ridho Sani.
Pada kesempatan itu Rasio juga mengungkapkan bahwa sejauh ini penegakan hukum yang telah dilakukan KLHK berupa pemberian 211 sanksi administratif, 17 gugatan sebagai upaya penegakan hukum, dan pemidanaan. Sebanyak 9 kasus sudah inkraht dengan nilai Rp3,15 triliun.
Hadir sebagai narasumber dalam FMB 9 kali ini antara lain Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); Yudi Anantasena, Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Apani Saharudin, Asisten Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi. (jpp)