Indovoices.com –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan pemilik kapal berukuran 30 gross ton (GT) ke atas memberikan asuransi jaminan kesehatan kepada anak buah kapal (ABK). Hal ini untuk menjamin keselamatan ABK selama berlayar.
Asuransi jaminan kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Setiap kapal-kapal yang akan berangkat ke laut, syahbandar akan mengecek apakah ada asuransi terhadap ABK. Kalau tidak ada asuransi maka SPBnya (surat persetujuan berlayar) tidak akan dikeluarkan,” ujar pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam sosialisasi PP Nomor 27 Tahun 2021, Rabu,3 Maret 2021.
Pihaknya membebaskan mekanisme yang diterapkan pemilik kapal untuk memberikan asuransi kepada ABK. Baik dengan bagi hasil atau ditanggung sementara pemilik kapal.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan stimulus asuransi bagi ABK. Kebijakan tersebut untuk meringankan beban pemilik kapal. Bantuan tersebut hanya berjalan selama setahun.
“Sudah dibantu itu kurang lebih 1,2 juta (stimulus asuransi). Dari itu hanya mencangkup asuransi kecelekaan dan sakit di laut,” tutur Ziani.
Pada tahun kedua, pemilik kapal harus memberikan asuransi bagi ABK secara mandiri. Namun, pihak-pihak yang menjalankan aturan itu terbilang kecil.
“Hasilnya belum menggembirakan, jadi masih kira-kira 30-40 persen yang sudah mendapatkan dan melanjutkan sendiri (asuransi untuk ABK),” beber dia.(msn)