Indovoices.com-Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.
Penyusunan Prolegnas tentu tidak berdiri sendiri, akan tetapi harus didasarkan pada sasaran politik hukum nasional yang dirumuskan untuk mencapai tujuan negara yang dimuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, Kemenkumham telah melakukan evaluasi Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2015-2019 dan telah disahkan sebanyak 35 RUU atau sebesar 18% dan telah menjadi Undang-Undang.
“Berdasarkan evaluasi ini capaian kuantitas Prolegnas dinilai masih cukup rendah,” ujarnya saat membuka sekaligus menjadi keynote speech pada rapat pembahasan tahunan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prioritas Tahun 2020 di Aula Gedung BPHN, Jakarta.
Hal ini, kata Menkumham, menunjukkan bahwa beberapa usulan RUU dalam Prolegnas tidak didasarkan pada konsepsi yang baik dalam menggambarkan kebutuhan penyelenggaraan negara.
“Penyusunan RUU masih dipengaruhi kepentingan dan ego sektoral, dan mekanisme pembahasan yang belum efektif dan efisien,” katanya.
Menurutnya, Prolegnas harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis dan menjadi pintu pertama untuk mewujudkan produk hukum yang berorientasi ke depan agar mampu menghadapi persoalan bangsa dan negara, serta kebutuhan pemerintah.
“Kementerian dan lembaga harus melakukan pembenahan dalam penguatan substantif dan bersinergi dalam penyusunan Prolegnas dengan berorientasi pada kualitas undang-undang dan bukan kuantitas,” tambah Menkumham.
Menkumham juga menyampaikan beberapa pesan presiden agar dalam melakukan deregulasi, penyederhanaan, dan kemudahan prosedur, hendaknya memperhatikan beberapa hal, di antaranya, regulasi tidak boleh rumit, pemangkasan regulasi yang tumpang tindih, regulasi harus sesuai dengan perkembangan zaman, dan harus mempermudah rakyat untuk mencapai cita-citanya.
“Selain itu, usulan RUU dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prioritas tahun 2020 harus mempertimbangkan substansi Omnibus Law yang saat ini sedang disusun,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto dalam laporannya mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun kesamaan arah antarkementerian dan lembaga terhadap konsep Prolegnas di lingkungan pemerintah yang realistis dari sisi jumlah, harmonis, serta mendukung program pemerintah.
“Kemenkumham dalam rangka menyusun prolegnas 2020-2024 serta prioritas tanun 2020 telah menyelenggarakan beberapa kali rapat dengan kementerian dan lembaga guna menyiapkan draft usulan RUU dari pemerintah,” tutur Benny.
Rapat pembahasan tahunan ini akan menetukan RUU-RUU usulan pemerintah yang nantinya diusulkan oleh pemerintah dalam pembahasan bersama DPR dan DPD guna penyusunan Prolegnas jangka menengah Tahun 2020-2024 serta Prioritas tahun 2020.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenkumham dan perwakilan dari 34 kementerian dan 35 lembaga. (jpp)