Indovoices.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan akan terus melanjutkan penegakan hukum yang keras serta tegas kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Dilaporkan tadi korporasi dan perorangan yang sudah, katakanlah, menjadi objek penyidikan, menjadi tersangka dalam kebakaran hutan dan lahan, ini jumlahnya cukup banyak, berarti tidak ada kompromi dengan para pembakar itu,” kata Menko Polhukam pada konferensi pers usai melakukan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pengendalian Karhutla Tahun 2019 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/9/2019)..u para peladang yang melakukan pembakaran karena sudah terbiasa dan turun-temurun dari nenek moyang.
Mengatasi hal tersebut, pemerintah sudah meminta korporasi-korporasi untuk memberikan pelatihan serta memberikan bantuan beberapa alat berat untuk membuka lahan tanpa harus membakar.
Menko Polhukam juga menyampaikan solusi lainnya untuk mengatasi pembakaran lahan oleh masyarakat adalah dengan melibatkan mereka sebagai Manggala Agni atau bagian dari pasukan pemadam kebakaran hutan dan lahan.
Dengan melibatkan masyarakat sebagai pasukan pemadam kebakaran, diharapkan dapat memberikan pemasukan tambahan untuk mereka.
“Maka tadi jalan keluarnya adalah ada pemikiran agar mereka justru dijadikan bagian dari Manggala Agni, dijadikan bagian dari pasukan pemadam kebakaran. Tentu dapat insentif, dapat gaji, dan mereka hidup dari situ, daripada berladang dengan cara bakar,” kata Menko Polhukam.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan sudah ada lima perusahaan yang disidik atas kasus kebakaran hutan dan lahan.
Kelima perusahaan terebut adalah PT Adei Plantation and Industry di Riau, PT Hutan Ketapang Industry di Ketapang, PT Sime Indo Agri di Sanggau, PT Sukses Karya Sawit di Ketapang, dan PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi.
“Memang kelihatannya yang paling kita bisa lihat itu contohnya di Kalimantan Barat, sekarang di Kalbar sudah kena 103 sanksi, 15 disidik itu yang dari Polda. Sanksi itu yang administratif, kemudian masuk ke Polda,” kata Menteri Siti Nurbaya. (jpp)