Indovoices.com- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mulai menjajaki pelaksanaan Program Kampung Zakat. Pada program Kampung Zakat tersebut, Kementerian PUPR akan mendorong pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah masyarakat kurang mampu sedangkan Kemenag dan Baznas akan menggulirkan penyaluran zakat untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan masyarakat.
“Kerjasama antara Kementerian PUPR, Kementerian Agama dan Baznas untuk program Kampung Zakat juga perlu dicoba untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid saat memimpin Rapat Koordinasi Uji Coba Sinergi Program BSPS dengan Program Kampung Zakat di Kementerian PUPR, Jakarta.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Ditjen Penyediaan Perumahan Dadang Rukmana, Direktur Rumah Swadaya Ditjen Penyediaan Perumahan Jhony Sofyan Fajar Subrata, Direktur Zakat Wakaf Kementerian Agama Fuad Hasan, Kepala Divisi Pemberdayaan Baznas Randi Swandaru, dan Kepala Divisi Pendistribusian Baznas Ahmad Fikri.
Menurut Khalawi, potensi zakat untuk mendorong mewujudkan program hunian yang layak dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sangat besar. Apalagi masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah yang layak huni.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian PUPR, jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia sebesar 3,4 juta unit. Sedangkan pemerintah mentargetkan penanganan RTLH selama lima tahun hanya mampu sekitar 1,5 juta unit.
“Kami (Kementerian PUPR-red) memiliki program Bantuan Stimulan perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Sedangkan Kemenag dan Baznas punya Program Kampung Zakat. Jika di sinergikan tentunya program ini bisa menjangkau masyarakat lebih banyak lagi mengingat anggaran APBN yang terbatas,” terangnya.
Sebagai informasi, penyaluran dana BSPS disalurkan oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementeriuan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui bank penyalur dana BSPS. Dana BSPS akan disalurkan kepada masyarakat apabila semua proses administrasi dan verifikasi yang dilakukan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) selesai di lakukan. Penyaluran dana BSPS tentunya juga melihat kesiapan masyarakat atau kelompok masyarakat yang akan melaksanakan pembangunan. Sedangkan bantuan BSPS akan disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk bahan bangunan dan upah tukang.
Adapun besaran anggaran untuk masing-masing penerima BSPS berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 158/ KPTS/M/2019 tentang Besaran Nilai dan Lokasi Bantuan BSPS Tahun Anggaran 2019 terbagi menjadi dua. Pertama adalah Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya sebesar 17,5 juta. Dana tersebut merupakan dana untuk bahan bangunan Rp 15 juta dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.
Sedangkan yang kedua adalah Pembangunan Rumah Baru Swadaya dengan total dana Rp 35 juta. Dana tersebut terdiri dari dana untuk bahan bangunan Rp 30 juta dan Rp 5 juta untuk upah tukang.
Khalawi menerangkan, dana BSPS yang disalurkan Kementerian PUPR kepada masyarakat hanya bersifat stimulan saja. Pihaknya berharap Program BSPS ini dapat membangkitkan kesawadayaan masyarakat dalam membangun rumah yang layak.
Ke depan, pihaknya juga ingin ada pilot proyek Kampung Zakat yang menyasar daerah-daerah yang memiliki banyak RTLH. Dengan demikian, program Kampung Zakat dapat menuntaskan RTLH di daerah khususnya rumah fakir miskin.
“Melalui Program BSPS kami juga ingin mendorong kembali semangat gotong royong dan saling membantu antar sesama dalam pembangunan rumah. Hal ini tentu juga seiring dengan semangat zakat untuk memberdayakan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Zakat Wakaf Kemenag, Fuad Hasan menerangkan, program Kampung Zakat menyasar beberapa lokasi yang memiliki beberapa kriteria yakni setiap lokasi terdiri paling sedikit 150 Kepala Keluarga dengan asumsi per KK terdiri dari empat orang. Selain itu, potensi daerahnya belum berkembang dan berada di wilayah daerah tertinggal. Adapun dimensi program memiliki nilai ekonomi, pendidikan, dakwah, kesehatan dan sosial kemanusiaan.
Program Kampung Zakat, terangnya, akan dilaksanakan selama tiga tahun dan sudah dimulai sejak tahun 2018 lalu. Setidaknya ada tujuh lokasi Kampung Zakat pada tahun 2018 yakni yakni Desa Ciladeun di Lebak Banten, Desa Sidomulyo di Seluma Bengkulu, Desa Jenilu di Belu NTT, Desa Sulung di Sambas Kalimantan Barat, Desa Longserang Timur di Lombok Barat NTB, Desa Talaga Jaya di Halmahera Timur Maluku Utara dan Desa Harapan Jaya di Raja Ampat Papua Barat.
“Melalui Kerjasama dengan Kementerian PUPR kami ingin mendorong masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak. Selain itu, kami juga ingin memanfaatkan dana zakat dari Unit Pengelola Zakat di instansi pemerintah maupun pengumpulan zakat dari masyarakat yang tinggal di aera program Kampung Zakat,” katanya. (jpp)