Indovoices.com –Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam masa pandemi COVID-19. Dalam aturannya, Kemenhub melarang sementara seluruh WNA masuk ke bandara Indonesia.
“Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia,” tulis SE yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, per Selasa (26/1).
Meski demikian, Kemenhub merinci WNA yang boleh masuk Indonesia. Yakni, pemegang visa diplomatik dan visa dinas kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri hingga Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Selengkapnya:
Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk:
1) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
2) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal
tetap (KITAP); dan
3) WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari
Kementerian/Lembaga.
Adapun WNWI dari luar negeri tetap diizinkan masuk RI setelah memenuhi persyaratan. Kemenhub menegaskan, seluruh WNA dan WNI yang diizinkan masuk ke Indonesia harus menunjukkan negatif COVID-19 hasil tes PCR di negara asal maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Setelahnya, hasil tes dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Pada saat kedatangan, WNI dan WNA harus kembali menjalani tes RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan Satgas.
“Tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan,” tulis Kemenhub.
“Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari,” sambung Kemenhub.
Jika nantinya hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif COVID-19, para pelaku perjalanan dirawat di RS dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI, dan biaya mandiri untuk WNA. Jika hasil tes negatif, WNI dan WNA tersebut dapat kembali melanjutkan perjalanan.(msn)