Indovoices.com- Data dinilai sebagai sumber daya baru yang berharga bagi bangsa Indonesia, karena hal itu dapat menghasilkan nilai ekonomi dan sosial cukup besar. Di samping itu, regulasi mengenai perlindungan data pribadi menjadi urgen dalam menghadapi tantangan era era Revolusi Industri 4.0.
“Menguatkan kedaulatan data adalah menguatkan regulasinya dulu. Untuk itu pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Plt Direktur Ekonomi Digital Kementerian Kominfo, Nyoman Adhiarna dalam Seminar “Data Democracy Day” dengan tema Mempersiapkan Kedaulatan Data dari Aspek Regulasi dan SDM di Gedung Sekretariat Negara RI, Jakarta.
Dijelaskan, RUU PDP mencakup isi mengenai jenis data pribadi, yaitu data yang bersifat umum, seperti nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan agama. Selain itu data yang bersifat spesifik, seperti informasi kesehatan, data numerik, data genetika, pandangan politik, dan keuangan pribadi.
Selain itu, Nyoman juga menjelaskan hal-hal yang diatur dalam RUU tersebut. Yaitu pengaturan hak pemilik data, pemrosesan data pribadi, pengecualian terhadap perlindungan data pribadi, pengendali dan prosesor, kewajiban dan tanggung jawab, pejabat petugas dpo, peran pemerintah dan masyarakat, transfer data pribadi, penyelesaian sengketa, kerjasama internasional, dan ketentuan sanksi administrasi pidana.
Menurut narasumber lainnya, CEO IYKRA, Fajar Jaman, Indonesia masih punya banyak tantangan untuk mencapai data yang berdaulat. Terlebih lagi di era digital, data diri bagi industri 4.0 menjadi roh bagi teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). “Untuk mewujudkan data yang berdaulat harus didukung dari sisi infrastruktur, regulasi, dan sumber daya manusianya,” kata Fajar Jaman.
Regulasi, kata Fajar, sangat diperlukan untuk memperjelas kepemilikan dan pemanfaatan data, khususnya data privasi. “Tanpa regulasi, kita kehilangan peluang sosial ekonomi, bahkan keamanan negara terancam, karena data pribadi merupakan komoditas bisnis dan kerahasiaan warga negara,” papar Fajar Jaman.
Selain regulasi dan infrastruktur teknologi, Fajar mengingatkan, hal yang tak kalah pentingnya lagi adalah sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas terhadap teknologi baru.
Pada kesempatan yang sama, Billie Setiawan, Head of Enterprise Data Management Bank Mandiri, mengungkapkan, potensi integrasi data di era digital. Misalnya, sebut Billie, dengan adanya digital footprint data bisa menjadi key contributor bagi economy value creation, terlebih lagi jika digabungkan dengan data internal yang dipunyai suatu organisasi.
Sementara itu, Direktur Astra Financial, Handoko Liem sependapat bahwa manfaat data bagi perusahaan sangatlah penting. Bahkan, kata Handoko, sejak 1982 Astra telah aktif menggunakan data untuk operasional bisnis pengembangan dan penerapan Astra Management System (AMS).
“Di Astra Financial sendiri kami memanfaatkan data dalam banyak hal, seperti meningkatkan kualitas mitigasi risiko mulai dari credit scoring, collection scoring, anti fraud dan sebagainya, juga penyusunan berbagai kebijakan. Ini semua tentunya untuk lebih memahami kebutuhan customer and partners sehingga kami dapat memberikan pelayanan terbaik,” ucap Handoko.
Data Democracy Day merupakan inisiasi IYKRA dengan dukungan Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden (KSP), Astra Financial, Bank Mandiri, dan Cloudera. Tujuan kegiatan ini untuk mempersiapkan kedaulatan data Indonesia dari aspek regulasi dan sumber daya manusia, melalui sinergi antar stakeholder, menciptakan bibit unggul talenta digital, merancang regulasi data privasi yang jelas.
Data Democracy Day melibatkan unsur pemerintah, Swasta, dan Data Enthusiast. Selain ada serangkaian diskusi, juga digelar sesi job fair yang melibatkan beberapa mitra perusahaan. Perusahaan mitra diberikan waktu melakukan proses recruitment pada acara Data Democracy Day.(jpp)