Indovoices.com –Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi mengaku tak setuju jika nantinya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat.
Menurutnya, tes alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya tidak memiliki dampak pemberhentian.
“Saya tidak setuju kalau misalnya alih status ini punya dampak. Jadi tes itu berdampak pada pemberhentian pegawai KPK. Seharusnya itu tidak dilakukan. Tidak fair itu,” kata Johan Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
Mantan Juru Bicara KPK itu mengingatkan bahwa banyak pegawai KPK yang telah bekerja lebih dari lima tahun di institusi tersebut.
Sebab itu, dia mengaku prihatin dan iba apabila para pegawai itu kemudian diberhentikan hanya karena tidak lolos atau tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
“Kasihan pegawai KPK yang sudah lama mengabdi di KPK. Sudah berapa tahun kok tiba-tiba diberhentikan gara-gara tidak lulus menjadi ASN yang pelaksanaannya itu karena ada revisi undang-undang,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa tes alih status tersebut digelar untuk melaksanakan aturan Undang-undang (UU) KPK yang baru yaitu UU Nomor 19 tahun 2019.
Dalam UU tersebut, jelas Johan, mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN. Oleh karenanya digelar tes alih status bagi para pegawai KPK tersebut agar menjadi ASN.
“Siapa yang memerintahkan adanya alih status? Itu adalah karena UU KPK direvisi. Itu bagian dari seperti pembentukan Dewan Pengawas yang dikarenakan ada revisi. Kemudian, revisi itu juga menghasilkan perlunya pegawai KPK menjadi ASN. Karena itu, pegawai KPK dilakukan alih status menjadi ASN,” ungkap Johan.
Kendati demikian, ia tak ingin berspekulasi lebih jauh dan memilih untuk menunggu keputusan yang utuh dari KPK maupun instansi terkait penyelenggaraan tes tersebut.
Sebab, hingga kini dia melihat bahwa belum ada penjelasan yang utuh tentang polemik yang ada, baik dari KPK maupun instansi terkait.
“Belum ada penjelasan resmi KPK yang tidak lulus itu diberhentikan. Belum ada. Jadi yang beredar itu masih belum ada kepastian,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK mengungkapkan sebanyak 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat setelah mengikuti TWK sebagai ASN.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, TWK itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK, sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi ASN.
Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK diketahui 1.274 orang.
“Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang,” ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5/2021).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid bahkan menilai, TWK yang dijalani pegawai KPK berpotensi melanggar hak asasi manusi (HAM).
Potensi tersebut muncul apabila soal TWK dilakukan untuk menyortir pegawai berdasarkan pandangan agama dan paham politik individu.
Hal itu, kata dia, termasuk tindakan diskriminasi pekerja, karena semestinya sebuah tes yang dijalani pegawai KPK itu lebih berfokus untuk melihat kompetensi dan kinerjanya.
“Mendiskriminasi pekerja karena pemikiran dan keyakinan agama, atau politik pribadinya jelas merupakan pelanggaran atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan,” kata Usman dihubungi Kompas.com, Rabu (5/5/2021).
“Ini jelas melanggar hak sipil dan merupakan stigma kelompok yang sewenang-wenang,”sambungnya.