Indovoices.com-Seperti apa itu rumah layak huni? Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan setidaknya ada empat kriteria sebuah rumah dikatakan menjadi rumah yang layak huni. Ke empat keriteria tersebut antara lain struktur konstruksi yang kuat, luas bangunan, sanitasi yang baik serta tersedianya jaringan air bersih di rumah tersebut.
“Dulu rumah dikatakan layak huni jika memenuhi satu faktor saja. Sedangkan saat ini berdasarkan Suistainable Development Goals (SDGs) ada empat faktor atau kriteria dan semuanya harus terpenuhi yakni mulai dari strukturnya, luasannya, sanitasinya juga air bersih nya,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid saat membuka Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Pemukiman / Air Minum dan Sanitasi Nasional di Hotel Aryaduta, Tangerang, Banten.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR tersebut merupakan sinergi dari beberapa kementerian diantaranya Kementerian PUPR, Kementerian PPN/BAPPENAS dan Kementerian Dalam Negeri guna mewujudkan pembangunan kawasan permukiman dan perumahan yang layak dan merata bagi masyarakat.
Kegiatan Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Pemukiman / Air Minum dan Sanitasi Nasional akan berlangsung selama tiga hari mulai Senin sampai Rabu tanggal 25 – 27 November 2019 di Hotel Aryaduta, Tangerang. Kegiatan ini juga diikuti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dari 34 provinsi yang terdiri dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Khalawi juga menambahkan, pemerintah ke depan juga akan menghadapi tantangan lain dalam penyediaan perumahan untuk generasi millenial. Berdasarkan data yang ada saat ini, jumlah generasi millenial mencapai kurang lebih 30 persen dari jumlah penduduk Indonesia yakni 81 juta jiwa.
“Pertumbuhan populasi generasi millenials ini beriringan dengan meningkatnya kebutuhan perumahan yang layak huni dan terjangkau di masa mendatang,” tandasnya.
Lebih lanjut, Khalawi juga menjelaskan, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sinergi yang baik bagi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah terkait tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 khususnya di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kementerian PUPR, kata Khalawi, juga akan melaksanakan sejumlah strategi dalam program penyediaan perumahan. Strategi pertama adalah peningkatan penyediaan perumahan yang sesuai dengan tata ruang dan terpadu dengan layanan dasar-dasar permukiman serta dilengkapi oleh fasilitas yang memadai sehingga menjadi kawasan permukiman yang nyaman. Kedua, pengembangan sistem perumahan publik berbasis rumah susun.
Adapun strategi ketiga adalah peremajaan kota secara inklusif dan konsolidasi tanah dalam rangka mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh. Dan yang terakhir adalah pemanfaatan tanah milik negara untuk mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat.
Pada kegiatan teesebut juga diadakan talkshow dengan tema “Kebijakan Nasional Serta Peran Pemerintah Daerah” yang di pandu oleh moderator Wiwit Heris Mandari, S. Pd., M.Si. Beberapqa narasumber dalam paparannya menyampaikan bagaimana target-target kebijakan nasional yang ingin dicapai untuk lima tahun kedepan terkait program perumahan dan kawasan permukiman / air minun dan sanitasi nasional. Hal ini tentu perlu di sampaikan pada pemimpin daerah agar dapat sinergi dan kolaborasi sehingga target dapat tercapai.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa narasumber dari kementerian diantaranya Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Dwityo A Soeranto, Ditjen. Penyediaan Perumahan, Yudha Mediawan, Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Ditjen Cipta Karya Iwan Kustiawan. (jpp)