Indovoices.com-Pelanggaran terkait hak dan kewajiban aparatur sipil negara (ASN) akan dikenakan sanksi mulai dari yang ringan, menengah hingga berat. Ada temuan, 19,4 persen ASN yang terpapar radikalisme. Jika ini terus dibiarkan akan membahayakan keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kemkominfo) Rosarita Niken Widisatuti dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) bertajuk “Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri” yang berlangsung di Auditorium Jusuf Ronodipuro, Gedung RRI, Jakarta.
Untuk mempermudah, menurut Sekjen Kemkominfo, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam surat SKB 11 Menteri ditentukan adanya aduan konten.
“Masyarakat bisa mengadukan ke aplikasi aduanasn.id, harus ada pelapor untuk menghindari fitnah, untuk meminimalisir aduan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga harus ada identitas, nomor kontak dan ada tanya jawab,” jelas Niken.
Setelah aduan dihimpun, Sekjen Niken menjelaskan, Kemkominfo menyampaikan ke taskforce, tim akan menganalisis dan mengelompokkan aduan ke kementerian/lembaga atau pemda yang dituju.
“Setelah dianalisis akan disampaikan ke pembina kepegawaian yang teradukan dan mereka akan menindaklanjuti. Dari taskforce akan menyampaikan saran-saran dan sanksi seperti apa yang akan diberikan,” ujar Niken.
Saat ini, menurut Sekjen Kemkominfo, baru sebulan dibuat sejak 12 November 2019, sudah ada 94 aduan. Untuk kategorisasi, yang paling berat adalah yang anti pancasila dan anti NKRI.
“Karena itu merupakan kewajiban yang pertama yang ada di dalam Undang-Undang tentang ASN. Kalu yang lainnya seoerti ujaran kebencian, hoaks dan ketidaknetralan asn ikut di dalam partai politik,” ulas Niken.
Selain melanggar anti ideologi Pancasila dan NKRI, Sekjen Kemkominfo menjelaskan, rangkaiannya selalu dengan ujaran kebencian. Sedang diproses ASN yang melanggar Undang-Undang dan setelah disampaikan ke kominfo untuk dicari rekam jejaknya.
“Kenapa harus dipetegas kembali, karena ternyata banyak ASN yang lupa dengan sumpah ASN yang harus setia terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintahan yang sah,” tegas Niken.
Kemkominfo punya alat khusus untuk membaca rekam jejak digital yang meskipun sudah dihapus oleh penggunanya, dalam hitungan satu jam saja Kominfo bisa memunculkan kembali. Kominfo akan membantu kementerian/lembaga atau daerah unhtuk melihat rekam jejak si pelapor. “Atau, ada bukti lain seperti foto atau video. Kalau tidak ada bukti, sulit untuk ditindak lanjuti,” papar Niken.
Selain Sekjen Kemkominfo Rosarita Niken Widisatuti, turut hadir sebagai narasumber dalam Dsimed FMB’9 kali ini antara lain Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Mudzakir dan Inspektur Wilayah III Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Rifai.(jpp)