Inilah kehebatan Anies dan Sandi lainnya. Mereka ingin menindaklanjuti hasil temuan BPK yang menemukan adanya kerugian Negara 191 M dalam pembelian tanah RS sumber waras. Apa boleh buat kalau DKI ingin mendapat WTP, Anies Sandi harus mengerjakan PR ini.
Menurut Sandi karena pihak Yayasan yang mendapat keuntungan dari hasil transaksi jual beli ini, maka pihak YKSW lah yang harus mengganti kerugian tersebut. Mantan Gubernur Djarot telah menulis surat ke pihak YKSW dan pemprov DKI sudah mendapat jawaban balasan, bahwa pihak YKSW menolak untuk mengembalikan “kerugian” 191M versi BPK.
Sandi dengan yakinnya mengatakan dia ingin bertemu dulu dengan pihak pengurus YKSW, Pertemuan yang dapat dipastikan akan berujung sia sia. Karena jelas pihak yayasan sudah menjual asset sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ada melalui notaris, suatu transaksi yang sudah sah menurut hukum Indonesia. Karena sudah memenuhi pasal 1320 KUHP.
Sandi dan Anies entah dengan agenda apa, nampaknya sedang membeli waktu untuk tidak berusaha membangun rumah sakit kanker Sumber Waras yang pernah dicanangkan oleh Ahok. Kasus yang sangat sederhana ini dibuat seolah olah begitu ngejelimet oleh gabener dan wagabener, yang pada akhirnya warga jakarta bahkan masyarakat Indonesia lah yang paling dirugikan. Kalau benar sinyalemen saya…. kalian memang bukan manusia baik!! Hello JK……… hello Din Syamsudin…….Hello Prabowo, apa kabar kalian semua?? Semoga Bapak bapak sehat semua, tidak ada yang terkena kanker!!
Kasus yang bermula dari hasil audit abal abal BPK menyatakan ada kerugian negara dalam transaksi pembelian tanah tersebut, telah diselidiki oleh KPK, dan KPK tidak menemukan adanya prosedur yang salah dalam pembelian tersebut, apalagi kerugian negara seperti yang yang dinyatakan BPK dalam audit tersebut, bahkan KPK sudah minta dilakukan audit ulang atas hasil temuan BPK itu. Hasilnya tetap sama, KPK tidak menemukan adanya kerugian negara, walau dalam hasil audit ulangnya BPK kekeuh dengan pendapatnya.
Kalau begini tentunya akan terjadi jalan buntu dalam kasus Sumber Waras ini. Anies Sandi tidak boleh sekedar mengejar WTP dalam kasus ini, seharusnya mereka menempatkan kemaslahatan orang banyak paling utama. DKI apalagi Indonesia sangat kurang dalam fasilitas RS kanker ini, satu satunya RS spesialis kanker adalah RS Dharmais yang terletak di Sipi kepunyaan pemerintah pusat, itu sebabnya dipilih sumber waras yang letaknya tidak jauh dari RS Dharmais sebagai RS kanker untuk mensupport RS Dharmais pusat. RS yang oleh Ahok direncanakan 1000 kamar ini diharapkan menjadi RS kanker terbesar, disamping dapat menampung kebutuhan pasien DKI juga dapat menampung kebutuhan nasional, itu lah gaya kerja Ahok disamping memikirkan DKI dia selalu memikirkan kepentingan bangsa, sementara Anies Sandi mikir urusan kecamatan pun gak kelar kelar….:)
So apa yang harus dilakukan oleh Absu ini?
Membawa ke meja hijau atas inisiatif pemprov menjadi ide yang menarik. Sebenarnya ini yang kita tunggu!!! Tentu saja dalam persidangan, semua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli akan dipanggil. Penjual, pembeli, notaris, pihak BPN dan Dinas pajak akan dipanggil sebagai para pihak maupun saksi saksi. Seandainya ini terjadi akan menjadi yuriprudensi ketika pengadilan berhasil membongkar betapa bobroknya hasil kerja BPK kita. Hal ini akan menjadi tonggak bersejarah, menjadi entry point untuk melakukan reformasi atas lembaga yang begitu powerful dalam mengawasi keuangan negara. Saat nya semua elemen menyadari betapa rusaknya korupsi bangsa ini karena rusaknya sistem pengawasan Keuangan Negara kita, saatnya menata ulang Undang Undang BPK. Dan melakukan evaluasi ulang tentang tata cara perekrutan anggota BPK!! Kalau dari segi pengawasan saja kita sudah berantakan, bagaimana kita berharap penyelenggaraan keuangan Negara akan beres!!
Bisa dibayangkan dalam pengadilan nanti betapa “bodohnya” para pemeriksa BPK, mereka akan menjadi bulan bulanan. Objek yang mereka periksa dengan dokumen dokumen sengaja mereka pelintir, bisa dibuat suka suka, sehingga hasil temuan pun menjadi tidak relevan. Semua karena Ahok tidak bersedia diajak bargaining tentang apa pun, terkecuali sekedar menjamu mereka dengan aqua dan cemilan ringan. Ahok tidak sudi menjamu mereka dengan harta dan wanita…..:) Apalagi dintimidasi dengan membeli tanah makam barang asongan kepunyaan tim pemeriksa BPK…… memang gila oknum BPK kita, menggunakan jabatan untuk menekan auditee….. ah memang sudah tidak waras…:) perlu reformasi total.
Jadi ingat perkataan Ahok kepada anggota BPK Prof Eddy …..” Tunggu saya jadi presiden…” pasti reformasi total lembaga BPK dapat terjadi. Sayang pak Jokowi memang tidak punya keahlian dalam bidang keuangan dan pengawasan ini, sehingga tidak kelihatan ada gebrakan beliau dalam hal BPK, to slow pak Jokowi…..:) RUU tentang BPK atas inisiatif pemerintah harus segera diratifikasi pakdhe…….!!!!
Karena pihak penjual bukanlah pihak yang dirugikan, sulit bagi mereka untuk mengajukan gugatan, penjual kemungkinan hanya dapat melakukan permohonan penetapan pengadilan untuk dapat memastikan transaksi yang mereka lakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga mereka mendapat kepastian hukum.
Pihak lain yang bisa ikut melakukan gugatan adalah warga Jakarta yang merasa dirugikan, karena dengan tidak terbangunnya rumah sakit kanker ini, (padahal tanahnya sudah tersedia), warga jakarta mengalami kerugian. Warga sakit dengan stadium awal yang seharusnya dengan radiologi saja sudah bisa sembuh, karena harus mengantri lama kemungkinan besar sudah harus di chemo, sementara yang harus segera dichemo barangkali sudah harus menghadap yang Kuasa akibat tidak tersedianya fasilitas RS. Oh betapa kejamnya dikau Anies Sandi!!! Semoga mereka dan keluarga besar mereka tidak ada yang terkena kanker, sehingga tidak perlu merasakan kemalangan ini!! Saya harap ada warga Jakarta yang segera membawa masalah ini ke rana pengadilan, biar semuanya menjadi clear.
Oke lah San, entah untuk yang ke sekian kalinya demi kebaikkan Jakarta, saya yang kebetulan lahir duluan dari kalian berdua, ingin memberikan saran kepada kalian. Kalau 73 anggota tim TGUPP kalian itu tidak cukup pintar biarlah saya memberi tahu kalian. Pemprov dapat memakai jasa pengacara negara dalam hal ini Kejaksaan sebagai pengacara Negara!! Dengan rekomendasi jaksa kalian bisa mengenyampingkan hasil temuan BPK yang abal abal itu, demi membangun RS kanker sumber waras dan menyelamatkan ribuan pasien kanker!! Kalaupun ada komen miring dari BPK, dengan rekomendasi Kejaksaan kalian akan aman dari kriminalisasi oleh BPK, karena opini Kejaksaan yang benar akan menjadi dasar kalian melanjutkan pembangunan RS kanker itu. KPK tidak akan mengutak ngatik kalian, karena tidak ada masalah apapun disana!! Sekarang tinggal berpulang kepada hati nurani kalian apakah ingin menyelamatkan ribuan pasien kanker se Indonesia, atau hanya mementingkan WTP yang tak bearti apa apa itu, selain untuk menyenangkan rakyat58. Disini diuji kenegarawan kalian. Lupakan saja agenda asal bukan Ahok kalian demi ribuan pasien kanker yang sudah sangat menderita itu…..
Salam betterthangood indonesia.