Indovoices.com –Anggota Ombudsman RI, Laode Ida meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ikut turun tangan dalam membenahi polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Anies diminta memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana.
“Sebetulnya Pak Anies dan Pak Riza Patria (Wagub DKI) harus segera memanggil Kadisdik untuk melakukan perubahan dan perpanjang masa penerimaan siswa baru 2020,” kata Laode dalam Diskusi Publik di Kantor DPD Golkar Jakarta.
Menurutnya, salah satu aturan PPDB yang memberlakukan seleksi berdasarkan kriteria usia tidak elok. Hal itu dipandang merenggut hak belajar siswa.
“Sebagai gubernur, calon pemimpin, calon presiden lagi, jangan siksa anak-anak ini, jangan langgar hak mereka,” tegasnya.
Baca juga: DPRD: Kecil Kemungkinan PPDB DKI Dibatalkan
Lebih lanjut, dia menilai Disdik DKI telah melakukan maladministrasi dalam menentukan kebijakan PPDB. Sebab, Disdik DKI tidak menjalankan Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
“Dalam PPP itu dijelaskan, ada hak masyarakat yang dalam proses kebijakan itu dijamin. Pada pasal PPP dinyatakan di ayat satu, masyarakat bisa memberikan masukan. Sementara di sini masyarakat tidak dilibatkan,” jelas dia.
Dugaan maladministrasi itu datang saat dia melihat gelombang besar penolakan seleksi usia PPDB dari orang tua siswa di DKI Jakarta. Orang tua murid banyak yang tidak setuju atas seleksi umur yang diterapkan pada jalur afirmasi dan jalur zonasi.
“Saya menduga karena produknya banyak korban yang bergelimpangan, ini tidak dikonsultasikan,” kata dia.(msn)