Indovoices.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly, menerima kunjungan delegasi United States Intellectual Property Enforcement Coordinator (IPEC), Office of Management and Budget Executive Office of the President of the United States of America, Vishal Amin. Kehadiran IPEC ke Indonesia untuk membahas Rencana Kerja Sama Bilateral Indonesia-Amerika Serikat, dalam penegakan Kekayaan Intelektual (KI).Menkumham menyatakan, bahwa pihak Pemerintah Indonesia sangat senang bekerja sama dengan Pemerintah Amerika Serikat dalam penegakan KI, dan berharap dapat belajar dari Amerika dalam melakukan pengawasan dan penegakan KI. “Kami (Pemerintah Indonesia) serius dalam mengatasi masalah penegakan KI,” tandas Yasonna di Ruang Rapat Menkumham, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Lebih lanjut Menkumham menceritakan, Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak hal untuk mengatasi masalah KI, seperti pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI), penutupan situs website yang melanggar KI, membuat Undang-Undang terkait KI, dan bekerja sama dengan pusat perbelanjaan untuk tidak menjual barang yang melanggar KI, akan tetapi hingga saat ini, Pemerintah Indonesia masih terkendala dalam kapasitas sumber daya penegak KI, dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam penegakan hukum.
“Indonesia terus berusaha memperbaiki hukum terkait KI, kami telah berhasil menyelesaikan Undang-Undang Paten, dan saat ini kami sedang mendorong agar Undang-Undang Desain Industri disahkan, namun kami masih terkendala dengan sumber daya, dan koordinasi dengan lembaga terkait dalam penegakan hukum di bidang KI. Kami berharap IPEC dapat membantu Indonesia akan hal ini (sumber daya penegakan KI, dan koordinasi) dengan pelatihan, seminar, berbagi pengalaman, dan pengiriman tenaga ahli untuk mendukung kami,” tutur Yasonna.
Sementara itu, Perwakilan dari IPEC untuk Gedung Putih, Vishal Amin menyatakan dengan senang hati untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk mewujudkan penegakan hukum di bidang KI. “Pelatihan dan peningkatan kapasitas kepada petugas penegak hukum memang sangat penting, akan tetapi menumbuhkan kesadarang publik akan KI juga tidak kalah penting,” ujar Vishal.
Kemudian terkait koordinasi, Vishal Amin mengatakan, memang dibutuhkan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, bea cukai, polisi, dan Timnas PPHKI. “Penyederhanaan regulasi untuk mendapatkan informasi KI antara kementerian/lembaga terkait penegakan hukum juga harus dilakukan,” kata Vishal.
Selanjutnya, Penasihat Menkumham RI Linggawaty, menekankan agar kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait KI dapat segera dilaksanakan dalam bentuk nyata. “Kita harus menghasilkan aksi nyata untuk mengejar tujuan kita. Edukasi, diskusi, seminar, sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Mungkin kita bisa buat tim kecil untuk bekerja bersama menyusun rencana kegiatan yang akan dilakukan ke depan,” ucap Lingga.
Vishal Amin sependapat dengan Penasihat Menkumham, dan menunjuk tenaga ahli yang siap setiap saat untuk berbagi pengalaman, dan membantu Indonesia terkait KI. “Dari Kedubes (Kedutaan Besar) Amerika Serikat ada Bapak James Klink dari Department of Homeland Security section di Kedutaan, Ada juga Bapak James Cerven yang merupakan Lead Officer di bidang KI di Kedutaan. Beliau bisa bantu carikan info terkait IPR Center,” jelas Vishal.