Salah satu tokoh utama yakni Rizieq Shihab (RS) yang ngotot menyuarakan agar keadilan hukum di Indonesia harus ditegakkan beberapa bulan lalu. Dimana kala itu Ahok melakukan suatu tindakan yang khilaf menyebutkan ayat suci pada saat pidato dalam kunjungan kerja di pulau Seribu Provinsi DKI. Jakarta. Alasannya Ahok tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan ayat tersebut ke masyarakat umum.
Pengadilan telah memutuskan bahwa Ahok telah melakukan kesalahan dengan menjatuhkan vonis selama 2 (dua) tahun. Meskipun banyak menuai pro dan kontra akan vonis hakim tersebut tetapi pihak pengacara dan keluarga besar Ahok menerima dengan lapang dada keputusan tersebut. Sudah beberapa bulan ini Ahok telah mempertanggungjawabkan kesalahannya dengan menjalani hukuman di penjara MAKO BRIMOB.
Memang kita tidak dapat memungkiri bahwa pendukung Ahok yang sering disebut dengan istilah Ahoker, Diawal diputuskan vonis memang tidak menerima vonis tersebut karena dengan dugaan penentuan keputusan rentan dipengaruhi oleh tekanan massa anti Ahok kala itu yang melakukan aksi sampai berjilid-jilid.
Waktu telah berjalan hari demi hari telah berlalu, Ahoker telah menerima dengan lapang dada vonis berkekuatan hukum tetap yang telah diberikan kepada idolanya yang telah memimpin DKI. Jakarta periode sebelumnya dengan adil dan berpihak kepada rakyat secara umum. Tidak hanya Ahoker, Jokowier, dan Anti Ahok yang menginginkan keadilan di Republik Indonesia ini ditegakkan. Tetapi seluruh rakyat Indonesia zaman now berharap hukum harus ditegakkan tidak berpihak dengan istilah “hukum runcing kesegala sisi”.
Ketika kita menuntut hukum harus ditegakkan pastinya setiap individu apapun status sosialnya yang diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum memang harus diproses. Biarlah pengadilan melalui hakim yang memiliki kapasitas untuk memutuskan terbukti bersalah ataupun tidak sama sekali.
Jangan kita mencari kambing hitam yang hendak dipersalahkan untuk menutupi kesalahan yang kita lakukan. Buktikan lah ketika kita menuntut hukum harus berjalan sesuai koridornya, kita juga harus siap bila suatu waktu dilaporkan oleh pihak lain dengan dugaan melakukan tindakan melanggar hukum.
Jangan sekonyong-konyong orang lain kita tuntut supaya dipenjara padahal ketika kita diduga melakukan kesalahan tidak mau menjalani proses hukum yang berlaku. Tindakan lari dari tanggung jawab tersebut adalah tindakan yang tidak baik dan tidak layak menjadi panutan siapapun. Berani berbuat ya beranilah bertanggung jawab bila tidak berbuat ya buktikan kita tidak bersalah bukan lari terbirit-birit dan bersembunyi. Itu namanya orang yang tidak bertanggung jawab !
Jika melihat kasus RS yang merupakan junjungan dan tokoh paling disegani salah satu ormas keagamaan ini. Catat hanya salah satu ormas bukan digeneralisir seluruh rakyat Indonesia. Tokoh pejuang menurut versi mereka, dikenal sebelumnya dengan suara lantang dan pemberani ini. Tidak mengenal takut serta lantang menyampaikan orasi pada saat demonstrasi beberapa bulan yang lalu.
Proses hukum terkait dugaan tindakan pidana yang dilakukan RS terpaksa harus pending tidak dapat dilanjutkan karena pelaku yang menjadi terlapor dalam beberapa kasus dan 2 kasus telah berstatus tersangka sedang melarikan diri keluar negeri. Malah alasan dari pihak RS, mengapa belum pulang ke Indonesia karena adanya keraguan akan didesak oleh Ahoker dan Jokowier terkait kasus hukumnya.
Berikut Petikan berita tentang alasan RS belum mau kembali ke Indonesia :
“Jadi beliau masih di Mekah dan belum pulang karena pertimbangannya belum ada situasi yang aman,” ujar Eggi di Masjid Al Ma’mur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2017).
“Maksudnya apa? Maksudnya, saya sebagai lawyer-nya ya, diberi tahu misalnya kalau dia pulang para pendukung Ahoker misalnya, Jokowier juga, mungkin sangat mendesak supaya Habib Rizieq ditangkap,” sebut Eggi.
Sumber Disini
Mengingatkan kembali kepada para pembaca bahwa chat mesum diduga dilakukan RS bersama Firza Husein (FH) telah berstatus tersangka. Tindakan pidana yang diduga telah dilakukan RS tidak hanya chat mesum berbau lender saja. Tetapi sudah ada beberapa laporan dugaan tindak pidana yang dihadapkan padanya, berikut penulis sertakan dibawah ini lengkap dengan sumbernya yang kredibel dan terpercaya. Agar para kaum sumbu pendek bumi datar yang membaca artikel ini tidak menyatakan bahwa artikel ini hoax. Laporan-laporan kepihak Kepolisian antara lain :
- Penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam Sunda “sampurasun” yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat – Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015 (terlapor).
- Dugaan menghina agama Kristen dalam ceramah di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur yang dilaporkan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016 (terlapor).
- Dugaan penodaan agama yang dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2016 (terlapor).
- Tudingan menyebut ada gambar palu arit di lembaran mata uang kertas baru yang dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017 (terlapor).
- Ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube yang dilaporkan Firmansyah ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017 (terlapor).
- Sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor yang dilaporkan oleh warga yang berinisial “E” ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016 (terlapor).
- Dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016 (tersangka pada 30 Januari 2017)
Sumber Disini
Data-data ini penulis kembali sertakan supaya jangan lagi ada isu-isu yang berseliweran bahwa RS telah dikriminalisasi. Faktanya menurut informasi yang penulis dapatkan bahwa RS telah dinyatakan tersangka dalam 2 (dua) kasus berbeda. Sudah jelas ketika pihak Kepolisian menaikkan status seseorang menjadi tersangka, Kepolisian pasti sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk membawa si tersangka ke meja hijau.
Sehingga berdasarkan fakta tersebut secara langsung telah membantah alasan yang diberikan oleh pihak RS yang menduga para pendukung Ahok dan bapak Presiden Jokowi akan mendesak pihak hukum. Secara prosedur hukum yang penulis ketahui bahwa ketika seseorang yang diduga melakukan kesalahan dan telah berstatus tersangka serta tidak mau bekerja sama selama proses berlangsung. Memang wajib hukumnya ditangkap dan dititipkan kepenjara sampai hakim memberikan keputusan hukum tetap.
Semoga memberi pencerahan bagi kita semuanya.
Salam hangat penuh kasih,