Indovoices.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 Arief Hidayat mengatakan apabila nanti hakim MK telah memutuskan hasil sidang, perselisihan antarkubu pasangan Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi dianggap selesai.
“Hakim nanti yang menilai semuanya itu, yang harus dimengerti oleh seluruh rakyat Indonesia adalah yang diputus oleh hakim MK, sehingga begitu nanti diputus oleh hakim MK maka seluruh perselisihan itu dianggap selesai,” kata Arief usai sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Arief mengatakan keputusan hakim MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa diganggu gugat.
Pernyataan Arief itu merupakan jawaban atas permohonan kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Ikhsan Abdullah. Ia meminta hakim untuk mengklarifikasi bahwa apabila permohonan tim Prabowo-Sandi ditolak, kekuasaan yang akan diperoleh pasangan Jokowi-Ma’ruf tidak akan dibatalkan.
“Ini penting agar kalau nanti persidangan ini terbukti bahwa permohonan ditolak adalah clear (jelas) tidak mendelegitimasi kekuasaan yang akan diperoleh oleh pihak terkait, saya mohon klarifikasi,” ujar Ikhsan Abdullah.
Selain itu, menurut Ikhsan, seluruh pihak dalam persidangan merupakan kaum intelek dan sudah pasti paham segala masalah dan fakta yang dibahas dalam persidangan. Namun, kata dia, masyarakat Indonesia belum tentu seluruhnya paham, sehingga diperlukan klarifikasi lebih tegas dan jelas dari hakim.
“Persidangan ini ditonton oleh masyarakat se-Indonesia yang tentu harus mendapatkan penjelasan yang clear, runtut, dan jelas dengan bahasa rakyat,” kata Ikhsan. (ant/jpp)