KPK adalah produk tua, yang dibuat untuk menangani keadaan darurat pada jaman ibu Megawati menjadi presiden. Dalam perjalanannya, KPK sudah berkali kali dikritik untuk dibubarkan, dan bukannya tanpa alasan.
Mengapa KPK harus dibubarkan?
Alasannya hanyalah sebuah kalimat, atau 3 buah kata. Komisi Pemberantasan Korupsi. Banyak hal yang membuat KPK sudah obsolete, dan sudah tidak lagi relevan dengan jaman modern ini.
-
Dibuat dengan apa adanya
Kondisi keuangan Indonesia yang kritis, ditambah orang orang yang tidak peduli akan situasi ekonomi Indonesia, dan terus menjadi lintah, membuat kondisi keuangan Indonesia yang masuk tahap darurat. Karena itu KPK dibentuk dengan tujuan membersihkan negara dari orang orang seperti itu. Ibu Megawati mungkin tidak menyangka bahwa komisi bentukannya masih akan tetap eksis sampai saat ini.
-
Undang undang yang tidak memadai
Juga turut andil memandulkan KPK. Ada yang masih ingat pasal penyadapan yang ditentang oleh DPR? Wewenang KPK juga semakin lama semakin dipersempit, karena dikhawatirkan masuk ke ranah pribadi. Efektifitasnya pun berkurang jauh. Untuk mendapatkan bukti, KPK harus mendapatkan ijin, tetapi untuk mendapatkan ijin, KPK harus membawa bukti. Ayam dulu, atau telor dulu?
-
Check and recheck juga tidak ada
Ini adalah salah satu point yang selalu diangkat oleh anggota DPR yang menentang KPK. Siapa yang berani menjamin bahwa KPK juga tidak korupsi? Tidak ada lembaga lain yang mengawasi KPK, dan ketua KPK juga tidak jelas bertanggung jawab pada siapa. Lembaga Pengawas KPK yang diusulkan tidak akan bisa berbuat banyak. Seperti kita tahu, Lembaga pengawas di Indonesia rata rata tidak bisa mengambil tindakan, dan menyerahkan pada Lembaga hukum lainnya seperti polisi.
-
Teknik teknik korupsi yang semakin canggih
Ditambah dengan limitasi KPK, membuat KPK semakin mandul. Terbukti bahwa sampai hari ini, banyak kasus KPK yang terbengkalai. Main backing, main politik, dan seterusnya. Membuat KPK seakan akan mati kutu. KPK tidak mampu menembus orang orang yang punya posisi cukup tinggi. Koruptor mulai memanfaatkan media untuk menyesatkan masyarakat, dan mengamankan posisi mereka dengan politikus politikus sekelas ketua atau wakil ketua DPR atau MPR. Bukti KPK yang ditunjukkan selama ini memang tidak bisa ditolak pengadilan karena kuat, tetapi bukan berarti KPK bisa mendapatkan bukti bukti tersebut dengan mudah.
-
Metode dibatasi, wewenang pun terbatas
Ada banyak permasalahan di negara ini, yang membutuhkan Lembaga pengawas yang kompeten, yang bisa bertindak kalau ada suatu hal yang melanggar hukum. Bukan hanya mengawasi dan kemudian menyerahkannya ke polisi. Melainkan sebuah Lembaga pengawas, untuk mengawasi orang orang di Lembaga negara. Wewenang KPK terlalu terbatas pada korupsi, dan terbatas pada jumlah tertentu yang bisa ditangani. Tetapi apabila ada permainan pemerasan yang menjurus ke suap, selama tidak bisa membuktikan itu suap, masih termasuk wewenang polisi. Lalu, apakah kita harus menunggu sampai suap terjadi dari pemerasan itu, baru KPK bisa bertindak?
Dibubarkan begitu saja?
Ohohoo.. tentu tidak. Di negara lain, sudah lazim lembaga mengawasi lembaga lain. Karena itulah tujuan utama tulisan ini. Sudah saatnya Indonesia mengembangkan KPK lebih lanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah 3 kata yang sangat terbatas, yang seperti dikatakan penulis sebelumnya, tidak bisa menanggulangi permasalahan hukum Indonesia secara efektif yang sudah main backing dan geng gengan, ditambah dengan permainan opini di masyarakat oleh tokoh tokoh politik yang menjadi backing.
The Phoenix Rises: Badan Penyelidik Lembaga Negara
Karena itu dari abu KPK, sudah selayaknya kita membuat lembaga baru, yang lebih gagah dan jauh lebih luas jangkauannya dari sekedar Komisi, yang tugasnya hanya Memberantas, dan itu pun terbatas pada Korupsi. Lembaga lain seperti BPK, kepolisian, tentara, kejaksaan, mahkamah, atau bahkan DPR, terbukti sangat rentan terhadap kejahatan kejahatan yang bukan hanya korupsi, dan satu satunya yang bisa menindak mereka adalah polisi, yang mana juga harus mengurusi diri sendiri.
Seperti kata masyarakat, hukum kita tajam kebawah, tumpul ke atas. Fenomena ini sebetulnya karena yang di “atas”, itu adalah para penegak hukum sendiri yang tidak sanggup mendisiplinkan dirinya sendiri. Jelas.. Tidak ada ular yang mau menggigit ekornya sendiri. Satu satunya yang bisa menggigit mereka adalah KPK, tetapi dibatasi hanya pada korupsi besar. Karena itu kita harus membentuk sebuah system baru, badan baru, yang dirancang khusus untuk menindak polisi dan mereka mereka yang diatas.
Disini penulis terinspirasi dengan FBI di Amerika Serikat. FBI adalah badan spionase internal. Dimana badan ini menyelidiki seluruh kejadian kejadian internal yang terjadi di tanah Amerika, dan bahkan kadang mengejar pejabat tinggi Amerika dengan menyamar sebagai agen di negara tempat pejabat tersebut bersembunyi. Karena itu, keinginan penulis, KPK sudah saatnya diperluas, dikembangkan menjadi Badan negara, yang memiliki kewenangan lebih tinggi dari sekedar komisi. Dan tugas KPK pun tidak hanya memberantas, tetapi menyelidiki, menindak, dan mencegah sebelum kejahatan terjadi. Dengan demikian, KPK berubah menjadi Badan Penyelidik Lembaga Negara (BPLN), dengen wewenang penuh ke seluruh lembaga negara, seperti Polri, BNN, PPATK, BPK, Kementerian, DPR, DPRD, BSSN, BRTI, dan lembaga lembaga lainnya, tetapi tidak boleh menyentuh rakyat. Kriteria yang diajukan oleh penulis adalah sebagai berikut:
-
Terbatas pada lembaga negara.
Dalam negara hukum, tidak boleh ada satu lembaga yang memiliki wewenang tak terbatas. Karena itu, untuk lembaga yang superbody seperti BPLN yang sanggup menindak semua aparatur negara, tidak boleh menyentuh rakyat sipil. Lembaga ini harus dibatasi pada aparatur negara saja, dan tidak punya wewenang mengajukan calon, atau mengganti pimpinan, atau menyentuh suksesi kepemimpinan.
-
Metode yang tak terbatas
Karena sudah dibatasi HANYA pada lembaga negara dan orang orang yang menggerakkannya, maka BPLN tidak perlu dibatasi metode untuk mendapatkan bukti dan pencegahan. Tidak ada alasan lagi bahwa BPLN akan melanggar privasi penduduk, karena BPLN tidak berwenang menyentuh penduduk sipil. Kalaupun menyadap, BPLN bisa memasang alat penyadap di gedung gedung DPR, gedung BPK, telepon para menteri, presiden, kepolisian, dan lainnya. Sebelum sebuah kejahatan terlaksana, BPLN sudah memiliki bukti untuk mencegahnya. Atau juga bisa melakukan penyamaran, kemudian bekerja di lembaga tersebut untuk mengawasi orang tertentu. Ibarat sel darah putih yang bisa menyusup ke seluruh sel sel tubuh manusia, dan membunuh sel sel yang di luar kontrol, baik itu virus, bakteri, maupun sel kanker. Maka BPLN akan berfungsi serupa.
-
Tidak lagi atas persetujuan DPR
Melainkan langsung berada di bawah Presiden dan Mahkamah Agung. Jadi DPR tidak lagi memiliki wewenang untuk memanggil orang orang KPK yang menyelidiki DPR seperti yang dilakukan yang sudah sudah untuk membuat ciut nyali KPK. Mungkin ada yang bertanya, kita negara demokrasi, dimana kekuasaan di tangan rakyat, dan dilaksanakan oleh pemerintah melalui wakil rakyat yaitu DPR. Lalu mengapa tidak perlu kubu legislatif? Karena lembaga ini tidak akan bersentuhan dengan rakyat yang diwakili oleh kubu Legislatif. Jadi rakyat tidak perlu menyetujui atau tidak lembaga ini, karena lembaga ini tidak akan memberikan efek apapun pada rakyat. Lembaga ini hanya bergerak pada ruang aparatur negara.
-
Diawasi oleh dua lembaga besar
Yaitu Presiden dan Mahkamah Agung. BPLN melapor langsung pada presiden, dan presiden yang akan mengambil keputusan kalau BPLN punya masalah masalah pelik. Tentu saja, hal ini tergantung oleh keberanian presiden itu sendiri, tetapi bukankah saat ini presiden lah yang kita pilih? Selain itu dalam tugasnya, BPLN juga akan diawasi oleh Mahkamah Agung dan bisa diberhentikan hanya oleh Mahkamah Agung. Jadi pelanggaran dalam tubuh BPLN akan dipecat oleh presiden, ditindak oleh Mahkamah Agung sendiri. Dua dari lembaga tertinggi negara, dari dua kubu, yaitu kubu eksekutif dan kubu yuridis.
-
Posisi yang cukup tinggi
Karena posisi BPLN yang cukup tinggi di badan negara, maka BPLN punya level prestise yang juga lebih tinggi dari kepolisian. Ga ada lagi polisi tabrak lari lolos dari hukuman, atau oknum polisi memukuli saksi, lalu lolos dari hukuman. Atau kasus salah tangkap, kemudian saksi bonyok, dan diselesaikan dengan hanya meminta maaf. Kasus seperti itu bisa langsung ditarik oleh BPLN dari tangan polisi, dan diselidiki langsung oleh BPLN.
-
Mengambil alih tugas kepolisian untuk pegawai negara.
Berapa kali kita melihat pelanggaran pelanggaran oleh kepolisian hanya disidangkan pada pelanggaran kode etik? Atau pelanggaran hukum yang tidak berani ditindak oleh polisi berpangkat rendah, karena takut dengan si pelanggar yang ternyata pejabat tinggi negara? Tidak kali ini. Seperti FBI, BPLN bisa memerintahkan polisi untuk menghentikan penyelidikan, dan mengambil alih seluruh penyelidikan apabila terindikasi ada pejabat negara yang terlibat. Baik itu korupsi, maupun pelanggaran hukum seperti pembunuhan, penembakan, pemerkosaan, dan lainnya. Hal ini sekaligus memutus rasa ewuh pakewuh pada kepolisian terhadap pejabat, dan juga memutus permainan mata dengan polisi berpangkat tinggi untuk melepaskan diri dari jeratan hukum.
-
Fungsi fungsi lain
Pada FBI, FBI ditugaskan mencari teknologi termutakhir untuk mengawasi pejabat pejabat Amerika. Termasuk diantaranya pembuatan backdoor pada encryption. Mengapa teknologi tercanggih? Tujuannya adalah unobtrusive justice. Jadi pejabat negara bisa melakukan kegiatannya, tanpa tahu bahwa mereka dimonitor, dan tanpa terganggu dalam tindakannya. Jadi BPLN memanfaatkan CCTV seperti yang ditanam di Jakarta untuk mengawasi orang orang tersebut, masuk ke dalam rumah makan, melakukan tangkap tangan tanpa terlihat oleh si pelaku. Atau mengawasi seorang pejabat DPR atau DPRD yang akan memeras seorang pengusaha untuk membayarnya atau pengusaha itu akan dipersulit ijin usahanya. Bisa dilakukan dengan memonitor percakapan telepon selular yang dimiliki pejabat DPR tersebut. Sebelum pengusaha tersebut menyetor uang untuk mencegah kebangkrutan usahanya, pejabat DPR atau DPRD tersebut sudah bisa dibekuk berdasarkan rekaman ancaman yang dia katakan melalui telepon selularnya ke pengusaha tersebut.
Apa yang kita dapat?
- Dari Komisi menjadi Badan, kemudian dari Pemberantas Korupsi menjadi Penyelidik Lembaga Negara. Tidak hanya menangani korupsi. Dengan demikian, kita sudah memecahkan banyak sekali masalah yang terjadi di negara ini yang sudah menggerogoti cukup jauh. BPLN akan bisa mendeteksi ceramah ceramah radikal di gedung gedung negara. Pejabat negara yang tidak bekerja sesuai fungsinya juga akan terdeteksi.
- Selain itu gedung gedung pemerintah bisa dimonitor. Karena dimonitor, maka pegawai pemerintahan tidak lagi bisa macam macam, selain bekerja menurut tugas masing masing. Dalam perusahaan perusahaan swasta biasa dikenal adanya supervisor. Setiap email keluar masuk juga biasa dimonitor. Demikian pula pengawasan CCTV 24 jam dengan kemampuan audio. Hal yang sudah semestinya mulai ada di lingkungan pemerintah. Dengan ini, fungsi fungsi pengawasan dan penindakan seperti itu bisa dilakukan oleh BPLN. Sehingga ancaman bisa dideteksi secara dini.
- Spesialisasi jabatan. BPLN bisa fokus pada pemerintahan, dengan undang undang yang lebih terfokus dan terarah. Selama ini, tata cara ketat hanya dilakukan pada bidang hukum, pada sisi yuridis. Tetapi amat sangat jarang dilakukan penerapan di sisi eksekutif maupun yudikatif, walaupun banyak undang undang mengenai itu. Mengapa? Karena tidak ada yang mengawasi.
Jadi BPLN bukanlah lembaga yang akan tumpang tindih dalam penegakan hukum, melainkan BPLN akan mengisi seluruh ruang kosong yang selama ini tidak bisa disentuh oleh penegakan hukum, dan menyelesaikan paradigma hukum yang tumpul ke atas, sekaligus menyelesaikan sel sel pemerintah yang berubah menjadi parasit.
Mungkin ada ide ide lain? Saya tunggu komentarnya.
—
Mr. X