Indovoices.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mempercayakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengajak seluruh pihak menahan diri.
“Semua harus menahan diri, kita serahkan kepada Mahkamah dan terima hasilnya dengan berbesar hati,” kata Arief Budiman usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.
Arief yakin majelis hakim MK akan memutus dengan seadil-adilnya setelah mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon, termohon, dan terkait.
Menurut Arief, sidang berjalan sesuai dengan ketentuan dan semua pihak diberi kesempatan yang sama dalam menyampaikan hal untuk mendukung argumen masing-masing.
“Tinggal sekarang Mahkamah melanjutkan dengan mempelajari, melihat, dan meneliti alat bukti yang sudah diserahkan para pihak, baik termohon, pemohon, terkait, dan Bawaslu,” kata Arief.
KPU RI dikatakannya sudah meminta jajaran KPU di tingkat provinsi, kabupaten, kota, PPK, PPS, dan KPPS untuk berbesar hati menerima keputusan Mahkamah.
Adapun majelis hakim MK menutup sidang kelima sengketa Pilpres 2019 yang dimulai pada Jumat (21/6/2019) pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.15 WIB.
Sidang ditutup dengan pembacaan surat An-Nisa ayat 135 dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dan surat An-Nisa ayat 58 oleh Ketua MK Anwar Usman.
“Sudah selesai dan tidak ada lagi hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” kata Anwar sambil mengetuk palu tiga kali tanda ditutupnya sidang.
Sebelum menutup sidang, Anwar sempat berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sidang dan menyatakan dirinya terharu oleh suasana sidang yang menurutnya luar biasa. (ant/jpp)