Indovoices.com – Setiap Badan Publik wajib membuka akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai badan publik berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan, dan menjamin kelancaran dan pelayanan informasi publik.
Untuk mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik, Kamis (23/5), PPID Kemensetneg menyelenggarakan Rapat koordinasi (Rakor) yang rutin dilaksanakan setiap tahun di Wisma Kemensetneg Cibulan, Bogor, Jawa Barat. Rakor yang dihadiri PPID Utama dan PPID Pelaksana ini, dibuka oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan kemasyarakatan, Dadan Wildan selaku Pengarah/Atasan PPID Utama Kemensetneg.
Dalam pembukaannya Dadan Wildan memberikan pengarahan mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik. “Kita berkumpul di sini sama-sama mengoptimalkan peran kita sebagai kementerian/lembaga yang wajib memberikan informasi publik seluas-luasnya,” ucap Dadan.
Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan pentingnya koordinasi antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana untuk memiliki kesamaan pandangan terhadap peran dan amanat yang diberikan sehingga dapat memberikan pelayanan informasi yang lebih baik.
Dalam paparannya, Pengarah/Atasan PPID Utama menjelaskan tentang alur penanganan informasi publik di lingkungan Kemensetneg. Pemohon informasi dapat mengirimkan permohonan informasi langsung dengan mengisi formulir permohonan informasi. Selanjutnya, melalui Sekretaris PPID akan menelaah permohonan dan menindaklanjuti kepada PPID Pelaksana sesuai materi permohonan. Dengan koordinasi yang efektif, PPID Kemensetneg akan menjawab permohonan kepada pemohon informasi dalam waktu tiga hari.
Jalannya Rakor langsung dipandu oleh Asisten Deputi Hubungan Masyarakat, Eddy Cahyono Sugiarto selaku Ketua PPID Utama Kemensetneg. “Pertemuan ini mempunyai nilai strategis untuk menyamakan frame kita terkait peningkatan kualitas pelayanan informasi di lingkungan Kemensetneg,” ujar Eddy. Ia menyampaikan beberapa hal penting dibahas dalam Rakor, antara lain mempertajam poin-poin yang menjadi fokus pada UU No.14 Tahun 2008 terkait PPID.
Selain itu, PPID Pelaksana yang hadir diminta untuk mengklasifikasikan informasi pada unit kerja masing-masing yang selanjutnya akan disepakati menjadi informasi publik. Eddy juga menyampaikan perlunya mempertajam mekanisme pelaporan dari PPID Pelaksana sehingga dapat disusun ke dalam big data yang dapat dimanfaatkan dengan efisien dan efektif sesuai regulasi yang berlaku.
Diskusi dan evaluasi dilakukan setelah mendengarkan laporan dari PPID Pelaksana yang hadir dalam Rakor. Dalam rangka mencari solusi dan berkomitmen dalam menjalankan tugas yang memenuhi standar memberikan pelayanan informasi secara akurat, PPID Pelaksana diwajibkan menandatangani Pakta Integritas.
Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Ketua PPID Pelaksana Kemensetneg dalam kesempatan ini diwakili Kepala Sekretariat Kantor Staf Presiden (KSP) selaku Ketua PPID Pelaksana Sekretariat KSP yang disaksikan langsung oleh Pengarah/Atasan PPID Utama dan juga seluruh peserta rakor. (Humas Kemensetneg)