Kepala Biro AKRB Diah Pancaningrum dalam sambutannya mengatakan, coaching clinic ini merupakan lanjutan dari apa yang sudah dikerjakan selama ini, karena pada akhirnya nanti manajemen risiko ini akan dituangkan dalam peraturan Sekretaris Kabinet (Seskab).
“Sebelum Risk Register dan Rencana Penanganan Risiko yang telah disusun tersebut ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet, maka diperlukan pembahasan bersama seluruh unit kerja di lingkungan Setkab untuk penyempurnaan risk register dan rencana penanganan risiko dengan didampingi narasumber dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” terang Diah.
Pada kegiatan ini, Made Suherni, Kasubdit Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Politik, Sosial dan Keamanan Lainnya II bersama 6 auditor lain dari Tim BPKP hadir sebagai pendamping dalam kegiatan coaching clinic Penyempurnaan Peta Risk Register dan Rencana Penanganan Risiko di lingkungan Setkab.
Kegiatan Coaching Clinic Penyempurnaan Risk Register dan Rencana Penanganan Risiko ini akan dilaksanakan selama dua hari, Senin hingga Selasa (6/11), dan setiap hari akan ada dua sesi pembahasan. (FID/JAY/ES)