“Mengingat pentingnya rancangan peraturan menteri tentang ojek online ini, maka saya mengajak kepada seluruh peserta dan stakeholder terkait untuk memberikan masukan, saran dan tanggapan baik secara langsung maupun lisan demi kesempurnaan peraturan ini,” ujar Umar di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/2).
Lebih lanjut, Umar menjelaskan beberapa ruang lingkup yang akan diatur dalam rancangan peraturan menteri tersebut, antara lain kriteria aspek pelayanan sepeda motor, formula biaya jasa, mekanisme penghentian operasional penggunaan sepeda motor yang berbasis aplikasi (suspend), perlindungan masyarakat, pengawasan, dan peran serta masyarakat.
Penggunaan sepeda motor mempunyai peran penting dalam meningkatkan mobilitas masyarakat. Sehingga sangat penting jika pengguna sepeda motor perlu mendapatkan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.
“Maka dari itu, Pemerintah perlu dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat atau pengemudi ojek online itu sendiri,” ucap dia.
Selain itu, Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani menjelaskan salah satu hal yang akan dibahas mengenai biaya jasa. Namun hal tersebut masih belum pasti maka dari itu uji publik dilakukan untuk mendapatkan saran dan masukan apabila ada yang perlu ditambahkan dalam rancangan peraturan menteri tersebut.
“Semua masih kita tampung tanggapan dan masukannya. Agar peraturan ini dapat mencakup semua pihak,” ucap Yani.
Acara uji publik yang dilakukan di Semarang berjalan dengan lancar dan kondusif. Meski beberapa perwakilan dari pengemudi ojek online maupun organisasi lainnya memberikan tanggapan, masukan dan saran namun semua bisa berjalan dengan lancar.
Salah satu permintaan pengemudi dan organisasi terkait dengan ketersediaan shelter. Mereka meminta pemerintah daerah juga dilibatkan dalam pembangunan dan pengaturan shelter agar tidak menganggu ruas jalan.
Semarang merupakan kota ke-3 yang telah dilaksanakan uji publik. Sebelumnya uji publik telah dilakukan di Kota Medan dan Bandung sedangkan dua kota yang akan dilakukan yaitu Balikpapan dan Makasar. (LKW/RDL/CA/HA)