Indovoices.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto, menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kemenkumham dan Friedrich Nauman Stiftung (FNS), sebuah organisasi masyarakat (ormas) dari Jerman, mengenai kerja sama penguatan rule of law, hak asasi manusia, demokrasi, dan good governance, pada tanggal 16 Oktober 2018. Dengan ditandatanganinya MSP tersebut, Kemenkumham dan FNS secara resmi melakukan kerja sama dalam jangka waktu satu tahun.
Sekjen berharap, kerja sama ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku ke depannya, dan dapat meningkatkan capaian kinerja Kemenkumham dalam melaksanakan tugas dan fungsi. “Semoga dari kerja sama Kemenkumham dan FNS dapat menghasilkan capaian-capaian yang positif untuk ke dua belah pihak, baik Kemenkumham dan FNS,” ujar Bambang Rantam di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Secara terpisah, Resident Representative FNS di Indonesia, Almut Besolt menyatakan sangat senang dengan penandatanganan kerja sama ini, dan tidak sabar untuk melakukan kerja sama dengan Kemenkumham. “Penandatanganan MSP merupakan langkah baik, dan kami berharap nantinya kerja sama dapat berjalan dengan baik, dan bermanfaat,” ucap Almut di kantor FNS di Indonesia, Jakarta.
Terkait tugas dan fungsi Kemenkumham, di dalam MSP ini lebih menitikberatkan kerja sama pada tugas dan fungsi Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga diharapkan, kesadaran pemerintah dan masyarakat akan pemenuhan HAM dapat tersebar ke berbagai lapisan masyarakat, yang imbasnya nanti, pemenuhan HAM bagi warga negara Indonesia dapat terpenuhi di seluruh pelosok negeri.
Selain itu, penandatangan MSP kali ini agak berbeda dibandingkan dengan penandatanganan perjanjian pada umumnya, kali ini penandatanganan dilakukan secara terpisah, mengingat padatnya jadwal kegiatan pimpinan di masing-masing pihak, baik Kemenkumham dan FNS. (Zaka)