Indovoices.com – Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu didampingi Sekjen Kemhan dan para staf Kementerian Pertahanan menghadiri acara Rapat Kerja dengan Komisi 1 DPR RI membahas rancangan Undang-undang tentang pengesahan persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belarus terkait kerjasama Industri Pertahanan, Senin (28/1) di Ruang Rapat Komisi 1 DPR RI Jakarta.
Menteri Pertahanan RI dalam sambutannya menyampaikan alhamdulillah puji syukur kita panjatkan pada Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT atas segala rahmat dan karunianya yang telah dilimpahkan pada kita sekalian sehingga pada hari ini kita dapat hadir dalam rangka penyampaian keterangan pemerintah atas rancangan Undang-undang RI tentang pengesahan persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Belarus tentang kerjasama Industri Pertahanan.
Kita ketahui bersama bahwa rancangan Undang-undang tersebut telah disampaikan Presiden RI kepada Ketua DPR RI melalui Surat No. R-52/Pres/10/2018 tanggal 31-10-2018 didalam surat tersebut Presiden menugaskan Menlu, Menhan dan Menkumham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam membahas rancangan Undang-undang tersebut di DPR RI.
Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interpedensi antar negara, sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut semakin meningkat pula kerjasama internasional dalam berbagai bentuk perjanjian internasional termasuk kerjasama dalam bidang pertahanan
Lebih lanjut Menhan menyampaikan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Belarus telah terjalin selama 25 tahun sejak ditandatanganinya Komunike bersama pembukaan hubungan diplomatik antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Belarus pada tanggal 18 Juni 1993.
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus telah melaksanakan kerjasama diberbagai bidang. Dalam lingkup Pertahanan kedua belah pihak telah melaksanakan kerjasama yang diwujudkan dalam bentuk persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang kerjasama Industri Pertahanan yang telah ditandatangani di Jakarta pada tgl 19 Maret 2013 oleh Menteri Pertahanan RI dan Ketua Komite Industri Militer Negara Republik Belarus.
Menhan juga menyampaikan secara umum pengesahan Undang-undang RI tentang persetujuan tentara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang kerjasama Industri Pertahanan akan semakin mempererat hubungan bilateral antar negara.
Berdasarkan UU No 24 Tahun 2000 tentang perjanjian Internasional syarat berlakunya perjanjian Internasional dibidang pertahanan harus disyahkan dalam bentuk UU. Untuk itu kami sampaikan rancangan UU RI tentang persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Belarus tentang kerjasama Industri Pertahanan guna mendapatakan persertujuan bersama .
“Undang-undang tersebut akan dijadikan dasar hukum dalam setiap pelaksanaan kerjasama Industri Pertahanan antara kedua negara”ucap Menhan diakhir sambutannya. (DS/SS)