Indovoices.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberikan keterangan mengenai keberhasilan Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan arbitrase IMFA (Indian Metal Ferro & Alloys Limited). Kemenangan ini menyelamatkan keuangan negara sebesar US$469 juta atau Rp6,68 triliun.
“Kita sangat berterima kasih kepada Jaksa Agung, tidak hanya mencegah kerugian negara apabila kalah tapi juga mengembalikan uang perkara kita. Jadi, pengeluaran kemarin akan kembali lagi ke Pemerintah Indonesia,” ucapnya di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (01/04).
Dijelaskan oleh Jaksa Agung, selain memenangkan Pemerintah Indonesia, IMFA pun dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar US$2.975.017 dan GBP361.247,23. Majelis Arbiter dalam putusannya telah menerima bantahan Pemerintah RI mengenai temporal objection yang menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia.
Apabila IMFA melakukan due diligence (uji tuntas untuk menilai kinerja suatu perusahaan) dengan benar maka permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Oleh karenanya, IMFA tidak dapat menyerahkan seluruh kesalahannya kepada Pemerintah Indonesia.
“Kita tetap akan commit memberikan pelayanan kepada investor Indonesia. Ini bukan pemerintah tidak peduli kepada investor tapi suatu perkara dimana pemerintah Indonesia memang akan tetap menjaga kelola,” lanjut Menkeu.
Terakhir, Menkeu berpesan agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus merapikan berbagai perijinan. Dalam melakukan perjanjian kerjasama harus dilihat secara teliti mengenai hak dan kewajiban serta mampu memberikan kepastian hukum di Indonesia. (mr/hpy/nr)